Ada Pelanggaran Administrasi Pembentukan PPK Simeulue, Ini Putusan Panwaslu

Kemudian memerintahkan KIP Simeulue untuk melaksanakan putusan ini dalam kesempatan pertama

Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Logo Panwaslu 

Laporan Sari Muliyasno I Simeulue

SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Sidang putusan terkait laporan masyarakat kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Simeulue, dimana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue sebagai terlapor.

Dinyatakan KIP Simeulue telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tatacara dan prosedur pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2018.

Baca: Terkait Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon PPK, KIP Simeulue Diadukan ke Panwaslu

Hal itu sebagaimana hasil sidang putusan yang digelar di Panwaslu Simeulue, Senin (18/3) di Panwaslu setempat.

Dalam mendengarkan putusan tersebut, antara pelapor dan terlapor turut hadir mendengarkan putusan itu.

“Cukup puas hasilnya,” ujar pelapor Rahmad Irwandi kepada Serambi, usai mengikuti sidang putusan.

Sementara itu, anggota KIP Simeulue Junaidi yang menghadiri sidang tersebut kepada Serambi mengatakan, bahwa hasil putusan itu nantinya akan tetap ditindaklanjuti.

Baca: Diguyur Hujan Lebat, Kawasan Leubang Hulu Simeulue Dikepung Banjir

Seluruh anggota komisioner akan duduk bersama menyangkut tatacara menindaklanjuti hasil putusan itu.

“Iya, hasil putusan kita hargai dan kita tindaklanjuti,” kata komisioner KIP Simeulue, Junaidi, yang menghadiri sidang putusan bersama tiga komisioner lainnya.

Adapun dalam sidang putusan yang diketuai oleh Yides Miswardi dan anggota majelis pemeriksa, yakni Achyar Yulius dan Rajumin, dengan nomor putusan 001/ADM-PTS/BWSL-KAB.AC-18/III/2018.

Selain menyatakan KIP Simeulue telah melakukan pelanggaran administrasi.

Baca: Mantan Camat Alafan Simeulue Dihukum Setahun Penjara dan Bayar Uang Rp 128 Juta, Ini Kesalahannya

Juga memerintahkan KIP Simeulue untuk membatalkan berita acara rapat pleno KIP Simeulue dan pengumuman KIP Simeulue tentang penetapan hasil seleksi PPK dalam Kabupaten Simeulue pada pemilihan umum 2019.

Selanjutnya, memerintahkan KIP Simeulue untuk melakukan tes wawancara ulang terhadap seluruh kecamatan dan memperbaiki tatacara prosedur penilaian sesuai SK KPU nomor 31/PP.05-Kpt/03/KPU/I/2018.

Kemudian memerintahkan KIP Simeulue untuk melaksanakan putusan ini dalam kesempatan pertama.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved