Korupsi KTP Elektronik

Parpol yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dibubarkan, Apakah Jokowi Berani? Begini Pendapat Yusril

pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran parpol

Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS IMAGES
Yusril Ihza Mahendra 

SERAMBINEWS.COM - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra meragukan apakah Presiden Joko Widodo berani bertindak tegas terhadap partai politik yang berafiliasi terhadap penguasa jika partai tersebut nantinya terbukti terlibat dalam kejahatan korporasi seperti korupsi.

“Karena itu apakah berani Presiden Jokowi mengambil inisiatif membubarkan partai penguasa termasuk partainya sendiri yang disebut terpidana kasus KTP Elektronik (KTP-el) menerima uang suap perkara tersebut. Secara politik mustahil seorang presiden mengajukan pembubaran partainya sendiri ke MK,” terangnya di Jakarta, Senin (26/3/2018).

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima Uang E-KTP Senilai 500.000 Dollar AS

Baca: Pembagian Uang Ratusan Dolar AS dan Hal-hal yang Terungkap dari Keterangan Nazaruddin

Baca: BPK: Menpora Lakukan Pembiaran Proyek Hambalang

Sebelumnya, Yusril mengatakan hanya pemerintah yang memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran partai politik yang diduga ikut menikmati uang hasil korupsi berdasarkan Pasal 68 UU MK dan Peraturan MK No 12 Tahun 2014.

Bagi Yusril ada dua kemungkinan yang membuat hal tersebut dapat terjadi.

Baca: ICW: KPK Perlu Tindaklanjuti Munculnya Nama Puan dan Pramono Dalam Kasus e-KTP

Baca: Kisah Polisi Hoegeng: Mulai dari Bikin Panas Pantat para Gembong Hingga Pernah Diburu Penculik

Baca: Ganjar Pranowo hingga Agus Martowardojo Jadi Saksi Sidang Kasus E-KTP

Yang pertama adalah jika ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan partai tersebut secara sah dan meyakinkan serta terbukti melakukan korupsi yang termasuk dalam kejahatan korporasi.

Dan apabila ketua umum partai tersebut dijatuhi hukuman.

“Dan kedua jika ada desakan kuat dari publik dan desakan politik bagi presiden untuk mengambil langkah mengajukan perkara pembubaran partai yang terbukti melakukan korupsi ke MK,” lanjutnya.

Baca: Terkait Proyek E-KTP, Dirut PT Quadra Akui Beri 1,8 Juta Dollar AS untuk Setya Novanto

Baca: Nazaruddin Siap Beri Keterangan Keterlibatan Setya Novanto dan Anggota DPR Lain Dalam Kasus e-KTP

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved