Korupsi KTP Elektronik
Parpol yang Nikmati Uang Korupsi Bisa Dibubarkan, Apakah Jokowi Berani? Begini Pendapat Yusril
pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan MK (Mahkamah Konstitusi) untuk menyidangkan perkara pembubaran parpol
Baca: KPK Perlu Waktu Ungkap Keterlibatan dan Peran 3 Politisi PDIP yang Hilang di Dakwaan Setya Novanto
Oleh karena itu, Yusril mendesak KPK untuk mendalami serta menyelidi lebih jauh mengenai keterlibatan politisi maupun partai politik itu sendiri dalam sebuah kasus korupsi terutama dalam kasus KTP-el.
“Bila parpol yang dituduh terlibat kemudian terbukti ikut menikmati hasil korupsi maka saat itu lah Presiden bisa mengajukan perkara pembubaran parpol ke MK. Karena keputusan pembubaran itu bisa menjadi pembelajaran politik bagi publik dan juga membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik,” tegasnya.
Baca: Wow Harga BBM Naik Lagi, Ini Daftar Harganya Dari Aceh Hingga Papua
Baca: Sama-sama Huni Sel KPK, Setya Novanto Bersahabat dengan Auditor Utama BPK, Rochmadi Saptogiri
Baca: Terkait Kasus E-KTP, KPK Kembali Periksa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Oleh karena itu, Yusril menilai sah saja jika MK beralasan pengajuan permohonan pembubaran partai itu berdasarkan Pasal 68 UU MK yang menyebut parpol bisa dibubarkan bila asas, ideologi, dan kegiatan parpol yang dimaksus bertentangan dengan dasar negara UUD 1945.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3/2018) Setya Novanto mengakui ada uang sejumlah Rp 5 miliar dari korupsi KTP-el mengalir ke penyelenggaraan Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum partai.
Baca: Politisi Demokrat Sindir Kubu PDIP yang Tidak Demo dan Menangis Saat BBM Naik Lagi
Baca: Deretan Mobil Mewah Milik Bambang Soesatyo, Ketua DPR Baru Menggantikan Setya Novanto
Baca: Ini 10 Pengakuan Andi Narogong soal Korupsi E-KTP, Nomor 3 Jatah Setya Novanto
Ia juga menyebut keterlibatan dua politisi PDI Perjuangan, Puan Maharani dan Pramono Anung ikut menikmati hasil korupsi KTP-el tersebut.(Rizal Bomantama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Yusril Ragukan Jokowi Bakal Tindak Tegas Parpol Penguasa yang Terlibat Korupsi dengan Membubarkannya
http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/27/yusril-ragukan-jokowi-bakal-tindak-tegas-parpol-penguasa-yang-terlibat-korupsi-dengan-membubarkannya.