Tolak Perpanjangan Izin HGU PT CA, Bupati dan Pimpinan DPRK Abdya Menghadap Menteri Agraria
Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu

Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Cemerlang Abadi (CA) memiliki sertifikat HGU (Hak Guna Usaha) seluas 7.516 hektare (ha) di kawasan Desa Pantee Rakyat (sekarang Desa Cot Seumantok), Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Sertifikat HGU tanggal 14 Januari 1984 itu sudah habis masa berlaku atau berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.
Permohonan perpanjangan izin HGU yang diajukan Manajemen PT CA belum diteken Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI hingga saat ini.
Baca: Ketua DPRK Abdya: Kembalikan HGU PT CA kepada Rakyat
Kendati izin HGU belum diperpanjang, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut tetap beroperasi seperti biasa.
Sementara Bupati Abdya, Akmal Ibrahim dan DPRK setempat mendorong Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil agar tidak meneken memperpanjang izin HGU PT CA.
Penolakan perpanjangan HGU PT CA juga disuarakan berbagai kalangan, mulai dari masyarakat, anggota DPRK, LSM, bahkan Gubernur Aceh.
Gubernur Aceh dan Bupati Abdya mengusulkan area seluas 7.516 Ha itu sebagai area sawah baru yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Perkembangan terkini, Bupati (Abdya bersama Pimpinan DPRK dan sejumlah Anggota DPRK serta beberapa petani Desa Cot Seumantok, Babahrot, bertolak ke Jakarta.
-
Teater Alam Banda Aceh Ikuti Lomba Drama Pendek Putu Wijaya di Jakarta
-
Pasukan Ini Hadiri Upacara Adat HUT Abdya Pakai Tombak, Wabup Ikut Berfoto Bersama
-
Hari Ini, Harga Emas Antam Naik Rp 4.000 per Gram
-
VIDEO - Misteri Madat di Aceh Barat Daya, dari Warga Hilang Hingga Seakan Tak Sampai di Tujuan
-
Sangat Berbahaya, Ratusan Meter Kabel Listrik Menuju Pasar Modern Abdya Dibiarkan Terjatuh