Opini

Mendadak Puisi

VIRAL dan hebohnya puisi yang dibacakan oleh Ibu Sukmawati SoekarnoPutri yang berjudul “Ibu Indonesia”

Editor: bakri
Kolase/IST
Sukmawati - Abdul Somad 

Oleh Teuku Rahmad Danil Cotseurani

VIRAL dan hebohnya puisi yang dibacakan oleh Ibu Sukmawati SoekarnoPutri yang berjudul “Ibu Indonesia” dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018, membuat netizen dan umat Islam bereaksi dan kontroversi, karena isi dan konten dari puisi tersebut diduga mengandung unsur SARA dan menghina agama Islam, dimana secara vulgar membandingkan cadar dan azan dengan perkara lain. Parahnya lagi yang bersangkutan diawal puisinya dengan nyata pula menyebutkan tidak tahu syariat Islam.

Tentu saja ini membuat gaduh suasana baik di jagat maya dan jagat nyata membuat mulai dari politikus, tokoh masyarakat, artis, mahasiswa, anak sekolah hingga masyarakat awam merespons puisi tersebut. Ada yang menilai ini penistaan agama dan ada pula yang menilai ini karya seni sastrawi tingkat dewa. Tapi, apa pun itu tiba-tiba puisi mendadak tenar di masyarakat.

Banyak orang menulis puisi dan membalas puisi ibu Sukmawati tersebut dengan berbagai macam judul dan isi yang menyerang baik menyerang pribadi Ibu Sukmawati maupun menasihati, serta klarifikasi yang di-upload di media sosial seperti Youtube, Facebook, grup-grup Whatsapps dan lain-lain. Biasanya kita sering dengar istilah berbalas pantun, tapi kali ini berbalas puisi, hehe...

Karya sastra
Puisi adalah bentuk karya sastra yang terikat oleh irama, rima dan penyusun bait dan baris yang bahasanya terlihat indah dan penuh makna. Puisi terbagi menjadi dua, yaitu puisi lama dan puisi modern. Puisi lama masih terikat dengan jumlah baris, bait, ataupun rima (sajak). Puisi lama adalah pantun dan syair. Puisi modern tidak terikat pada bait, jumlah baris, atau sajak dalam penulisannya. Sehingga puisi modern disebut puisi bebas. Bebas disini tentu saja ada batasnya jangan sampai isu SARA, penghinaan lambang Negara atau menyerang pribadi dengan memamfaatkan ruang sastrawi ini atau sebagai media provokasi dari kepentingan kelompok-kelompok tertentu dan pribadi penulis sebagai bentuk kebebasan berekspresi para budayawan dan budayawati.

Ada yang mengatakan bahwa menulis puisi itu sulit. Ada pula yang mengungkapkan bila menulis puisi merupakan kegiatan yang mudah dan menyenangkan. Mana yang benar? Barangkali semuanya benar. Menulis puisi itu sulit bila sebelum menulis kita sudah membayangkan hal-hal yang akan menyulitkan dalam kegiatan ini. Namun, menulis puisi menjadi sesuatu yang menarik dan mengasyikkan bila kita tetap santai dan membayangkan segala hal yang menyenangkan saat merangkai kata dalam tebaran makna.

Terlepas dari puisi ‘Ibu Indonesia’ Sukmawati Soekarnoputri yang di dalamnya menyinggung mengenai azan, cadar dan syariat Islam yang menjadi buah bibir di masyarakat kita sangat menyayangkan karena tidak sesuai momentum dan menyinggung perasaan umat muslim, jika dia tidak paham syariat Islam, seharusnya belajar bukan berpuisi, harusnya bertanya bukan malah merangkai kata tanpa arti. Hormati syariat Islam, jangan sampai ada narasi yang dibuat oleh orang atau kelompok tertentu untuk menyudutkan agama Islam yang pro pada penista agama, pro pada sekulerisasi di Indonesia, mereka akan selalu menggaungkan narasi yg sama yaitu membenturkan antara Indonesia dan Islam, seolah-olah ketika Anda muslim Anda tidak boleh menjadi Indonesia, inilah realita hari ini yang dibangun untuk memojok umat Islam anti Pancasila dan Kebhinekaan.

Banyak sudah nama-nama yang tersandung masalah hukum karena penistaan agama, misalnya ada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), seniman Arswendo Atmowiloto menyinggung perasaan umat Islam, dan Rusgiani seorang ibu rumah tangga itu yang menyebut canang atau tempat menaruh sesaji upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis (menghina agama Hindu). Dan puisi Sukmawati itu memenuhi unsur pidana penistaan agama Islam, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras dan Etnis.

Unsur pidana
Puisi itu memenuhi unsur tindak pidana dalam pasal 156a huruf a KUHP. Berikut penjelasannya: Dalam rumusan Pasal 156a KUHP dipidana dengan pidana penjara maksimal 5thn barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau perbuatan: a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. b. Dengan Maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP ini ada dua jenis tindak pidana penodaan agama yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 156a huruf b KUHP, apabila terpenuhi salah satu bentuk unsur dari huruf a maupun huruf b saja, maka pelakunya sudah dapat dipidana.

Unsur Pasal 156a huruf a KUHP yaitu dengan sengaja, dimuka umum, mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan; bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yg dianut di Indonesia, unsur dengan sengaja, unsurnya cukup pernyataan atau perbuatan itu dilakukan dengan kesadaran yang bersifat menodai/merendahkan suatu agama.

Unsur ini terpenuhi dengan membaca puisi yang isinya merendahkan/melecehkan/menodai syariat Islam berupa cadar dan adzan yang merupakan bagian dari ajaran Islam. Unsur di muka umum ini terpenuhi, yaitu apabila pernyataan atau perbuatan cukup diucapkan di hadapan pihak ketiga, yaitu cukup dihadiri 1 orang saja sudah cukup memenuhi unsur di muka umum. Atau pernyataanya atau perbuatannya didengar publik ini termasuk di muka umum. Dan Ibu Sukmawati membacakan puisi di acara pagelaran busana 29 tahun Anne Avantie (perancang busana wanita). Unsur di muka umum terpenuhi.

Unsur perbuatan ini bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur dari pernyataan atau perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap sesuatu agama yang dianut di Indonesia. Perbuatan Ibu Sukmawati yang terpenuhi di sini adalah penodaan terhadap agama.

Dari penafsiran mengenai agama yang terpenuhi adalah tentang ajaran agama. Dalam penggalan puisi itu ada frasa kalimat “Aku tak tahu syariat Islam, yang kutahu sari konde Ibu Indonesia sangatlah Indah lebih cantik dari cadar dirimu”. Frasa kalimat lainnya, “Aku tak tahu syariat Islam yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangat elok lebih merdu dari alunan adzan mu..”

Secara implisit puisi yang dibacakan ibu Sukmawati Soekarnoputri lebih parah dari apa yang pernah diucapkan oleh Ahok saat di Kepulauan Seribu. Jika pun beliau meminta maaf, namun proses hukum tetap harus berlanjut agar supremasi hukum berjalan. Jangan karena tokoh, anak mantan presiden dilindungungi. Untuk itu, kita berharap khususnya umat Islam, supaya tetap tenang, tidak gaduh, tetap menjaga ketertiban dan ketenangan dalam menanggapi puisi Ibu Sukmawati Soekarnoputri ini. Mari!

* Teuku Rahmad Danil Cotseurani, pegawai BUMD dan anggota Forum Aceh Menulis (FAMe) Banda Aceh, Lhokseumawe dan Pidie Raya. Email: danilcotseurani@yahoo.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved