Prokontra Pergub Cambuk

Pemindahan Eksekusi Hukuman Cambuk dari Masjid ke LP Harusnya Melalui Uji Publik

Seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.

Seorang terpidana dicambuk di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. 

Laporan Masrizal I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mengeluarkan Pergub Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat yang mengatur tentang tempat pelaksanaan uqubat cambuk di Aceh.

Dalam Pergub itu diatur bahwa pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi dilakukan di halaman masjid-masjid seperti selama ini, tetapi dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) di setiap kabupaten/kota.

Gubernur Aceh juga sudah menandatangani kesepakatan kerja sama tentang hal itu dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, A Yuspahruddin disaksikan Menkumham RI, Yasonna Laoly di Amel Convention Hall, Banda Aceh pada Kamis (12/4/2018).

Keputusan Gubernur Irwandi itu ditentang banyak masyarakat dan anggota DPRA. Kendati demikian, Irwandi berdalih Pergub itu dikeluarkan setelah mendapat restu dari ulama Aceh yang diwakili Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

(Baca: Anggota DPRA Sebut Uqubat Cambuk bukan Penghambat Investasi, tapi Empat Hal Ini Masalahnya)

(Baca: Tak Setuju Cambuk di LP, Wabup Aceh Besar: Meunyoe Perlei Bek Ditepeu, Cambuk Lam Kama Mantong)

(Baca: Tgk Faisal Ali: Pemindahan Hukuman Cambuk ke LP tak Dimusyawarahkan dengan MPU)

Salah satu anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi kepada Serambinews.com, Sabtu (14/4/2018) mengatakan sepatutnya sebelum mengeluarkan Pergub itu alangkah baiknya Gubernur meminta masukan dan pertimbangan dari pihak berkompeten agar tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan di masyarakat.

"Kalau di lembaga legislatif proses ini disebut dengan uji publik, melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Proses RDPU ini merupakan salah satu yang membedakan produk hukum yang dilahirkan dalam bentuk qanun dengan Pergub," katanya.

Menurut Asrizal, seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.

Paling tidak, Pergub ini sudah tersosialisasi sebelum diterapkan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

"Karena tanpa sosialisasi melalui seminar atau pengumuman di media massa, masyarakat akan menganggap produk hukum ini lahir tanpa proses kajian dan mengabaikan aspirasi masyarakat," ungkapnya.

(Baca: Mulai Hari Ini Eksekusi Hukuman Cambuk tak Lagi di Masjid, Tapi di Penjara, Ini Alasan Irwandi Yusuf)

(Baca: Cambuk tak Lagi di Masjid, Ketua Fraksi PA: Ini Langkah Mundur Pemberlakuan Syariat Islam)

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved