Prokontra Pergub Cambuk
Pemindahan Eksekusi Hukuman Cambuk dari Masjid ke LP Harusnya Melalui Uji Publik
Seharusnya Pergub tersebut didiskusikan terlebih dahulu sebelum dikeluarkan sebagai sarana uji publik untuk aturan yang dikeluarkan sempurna.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Safriadi Syahbuddin
(Baca: VIDEO – Penjelasan Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Irwandi soal Hukum Cambuk di Penjara)
Dia merasa yakin tidak semua orang menolak gagasan Gubernur Irwandi yang melokalisir proses hukum cambuk di LP.
"Saya sendiri sepakat jika uqubat cambuk dilaksanakan di tempat tertutup dengan beberapa alasan," sebutnya.
Pertama, katanya, agar tidak dikonsumsi oleh anak-anak. Kedua, agar tidak menimbulkan image di kepala anak-anak bahwa masjid sebagai tempat menghukum orang, dan ketiga, agar foto-foto dan video tidak dijadikan sebagai alat untuk menjelek-jelekkan syariat Islam oleh orang-orang yang anti.
"Khusus tentang rekaman foto dan video ini saya berpandangan, merekam prosesi cambuk dan kemudian menyebarkannya melalui media sosial maupun situs berbagi video semacam Youtube, merupakan proses yang kurang baik," pungkasnya.(*)