Breaking News

Polisi Gerebek Rumah Warga di Kecamatan Pidie, Ternyata Puluhan Miras Milik Seorang Wanita Ditemukan

wanita Khasiawati selama ini menimbun atau menyimpan dan memperjualbelikan miras berbagai merk tersebut

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM, memperlihatkan BB minuman keras yang diamankan di Mapolres Pidie, Sabtu (21/4/2018) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Tim Opsnal Narkoba Polres Pidie menggerebek rumah milik Khasiawati Cut Lam (45) warga Kampong Baro, Kecamatan Pidie.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 50 botol minuman keras merk Sea Horse ukuran 250 ml.

Berikutnya, 3 botol miras merk anggur merah ukuran 250 ml dan 2 kardus penyimpanan miras merk Sea Horse.

Baca: Jumlah Proyek di Pidie Jaya Tahun Ini Berkurang hingga 50 Persen, Ini Dia Penyebabnya

Baca: Polres Agara Gerebek Lokasi Penjualan Miras, Amankan 4 Jeriken Tuak dan 8 Tersangka

Baca: Syamsudin Simbolon Ditangkap Polisi, Pelaku Utama Peracik Miras Oplosan Maut Tewaskan 45 Orang

Baca: VIDEO – Polisi Gerebek Dua Rumah Peracik Miras Oplosan di Meulaboh

Penggerebekan itu dilakukan polisi, Selasa (17/4/2018) sekitar pukul 01.15 WIB, dini hari.

"Barang-bukti (BB) 53 botol miras bersama pemilik rumah bernama Khasiawati telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Sabtu (21/4/2018).

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan polisi, bahwa wanita Khasiawati selama ini menimbun atau menyimpan dan memperjualbelikan miras berbagai merk tersebut.

Baca: Polres Pidie Tetapkan Remaja Hina Islam di Facebook Jadi Tersangka, Mengaku Akibat Putus Cinta

Baca: Miras Oplosan dan Puluhan Botol Bir Ditemukan Saat Razia Karoke

Baca: Warganet Heboh Setelah Beredar Foto Botol Minuman Diduga Miras Berlabel Halal 

Baca: Ada Tiga Wanita, Alat Hisap Sabu dan Sisa Miras Ditemukan Saat Razia Kafe di Lhokseumawe

Untuk itu, kata Kasat Mahliadi, perbuatan wanita tersebut akan dibidik dengan pasal 16 ayat (1) Qanun 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk 60 kali yang dilaksanakan di depan umum.

"Sesuai dengan perintah Pak Kapolres, kami akan meningkatkan pemantauan di lokasi-lokasi yang dicurigai menjual miras. Kegiata mengingat bulan Suci Ramadhan sudah dekat," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved