Polres Pidie Tetapkan Remaja Hina Islam di Facebook Jadi Tersangka, Mengaku Akibat Putus Cinta
D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEW.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan remaja berinisial D (19) sebagai tersangka.
D tercatat warga Kembang Tanjong, Pidie diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama di facebook dan WhatsApp.
Remaja itu diringkus polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Pidie, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca: Pemilik Akun Facebook Hina Agama Islam Ditangkap, Pemuka Agama Aceh Singkil Minta Masyarakat Tenang
Baca: Warga Minta Pelaku Penista Agama di Subulussalam Diusir dari Desa
Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka Penista Agama
Baca: Sukmawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama
Di rutan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu ponsel.
D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak.
Majelis Hakim memvonis D 2,5 tahun penjara.
Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Perang Dengan Pembela Penista Agama
Baca: Bachtiar Nasir: Dengan Izin Allah, Penista Agama Akan Dipenjara
Baca: Ini Pesan Aa Gym Setelah Ahok Jadi Tersangka Penista Agama