Polres Pidie Tetapkan Remaja Hina Islam di Facebook Jadi Tersangka, Mengaku Akibat Putus Cinta

D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
The Next Web
Facebook 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEW.COM, SIGLI - Sat Reskrim Polres Pidie akhirnya menetapkan remaja berinisial D (19) sebagai tersangka.

D tercatat warga Kembang Tanjong, Pidie diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau penistaan agama di facebook dan WhatsApp.

Remaja itu diringkus polisi di Rumah Tahanan (Rutan) Sakti, Pidie, Minggu (8/4/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca: Pemilik Akun Facebook Hina Agama Islam Ditangkap, Pemuka Agama Aceh Singkil Minta Masyarakat Tenang

Baca: Warga Minta Pelaku Penista Agama di Subulussalam Diusir dari Desa

Baca: BREAKING NEWS: Ahok Tersangka Penista Agama

Baca: Sukmawati Soekarnoputri Resmi Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Penistaan Agama

Di rutan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti (BB) satu ponsel.

D yang kini menjadi napi di Rutan Sakti, sedang menjalani hukuman dalam perkara pencurian hewan ternak.

Majelis Hakim memvonis D 2,5 tahun penjara.

Baca: Ditetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Perang Dengan Pembela Penista Agama

Baca: Bachtiar Nasir: Dengan Izin Allah, Penista Agama Akan Dipenjara

Baca: Ini Pesan Aa Gym Setelah Ahok Jadi Tersangka Penista Agama

Baca: Ahli Bahasa: Ucapan Ahok Merupakan Penistaan Agama

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved