MAKI: Gaji BPIP Setahun Rp 10 Miliar untuk 9 Orang, Lebih Baik Dialihkan untuk Kepentingan Publik
Menurut dia, gaji dan hak keuangan yang begitu besar dalam perpres itu dinilai akan menimbulkan kecemburuan sosial.
Ia menilai, mereka seharusnya sudah cukup diberikan hak keuangan dalam kondisi situasional.
Sementara mereka yang menduduki jabatan fungsional dipersilakan mendapatkan gaji.
Sebab, para negarawan yang menjadi anggota dewan mengabdi kepada negara.
"Maka dimudahkanlah urusannya untuk mereka, misalnya tiket pesawat untuk kelas bisnis karena fisik sejumlah anggota dewan pengarah yang tidak baik misalnya, atau first class. Hotel juga boleh begitu," kata dia.
Baca: Viral Video Ular Melahirkan, Banyak yang Tak Percaya, Tapi Ini Bukan Hoaks
Baca: Masih Dipercaya Hingga Kini, Ini 7 Takhayul yang Ada dalam Keluarga Kerajaan Inggris
Ia pun juga menyarankan kepada pemerintah agar anggota dewan pengarah tak dipaksa bekerja secara terus menerus.
Boyamin berharap mereka juga diberikan keleluasaan dalam bekerja.
"Jangan dipaksa berangkat pagi, pulang sore. Jadi pelayanan utama justru di situ, akomodasi, transport, dan lain. Kalau misal datang rapat ya berikan uang rapat, uang kehadiran. Kalau rajin sekedar memberi arahan dan bilang setuju lewat telepon ya enggak papa," papar dia.
Selain melaporkan dugaan maladministrasi atas implementasi perpres ini ke Ombudsman, Boyamin juga akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam permohonan judicial reviewnya ke MA, nanti, ia akan mendasarkan pada tiga undnang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca: Harga Emas Antam Turun, Berikut Harga 1 Gram Hingga 500 Gram
Baca: Polemik Pelantikan Anggota KIP Aceh, Akademisi: DPRA-Gubernur Jangan Egois Lah
Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Dengan Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu ini, maka pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Baca: Viral Video Ular Melahirkan, Banyak yang Tak Percaya, Tapi Ini Bukan Hoaks
Baca: Zabulon Simintov, Pria yang Diyakini Sebagai Yahudi Terakhir di Afghanistan
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan.
Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.