Senator Fachrul Razi Pantau Pilkada Serentak 2018, Ini Temuannya
DPD RI juga memandang penting perlunya mencarikan solusi alternatif bagi pilihan model demokrasi yang ada saat ini.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -- H. Fachrul Razi MIP, Senator Aceh di DPD RI yang membidangi Komite I bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan melalui DPD RI melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Pilkada 2018 seluruh Indonesia.
Fachrul Razi menyatakan, Pilkada di Aceh berjalan secara damai dan demokratis.
“Hal ini membantah ketakutan pusat bahwa akan terjadi potensi konflik di Pilkada serentak di Aceh dan Papua, hasil pilkada di Aceh membantah ketakutan tersebut,” tegas Fachrul Razi.
Selain pemantauan di Aceh dirinya juga melakukan pengawasan seluruh Indonesia melalui Komite I DPD RI.
Dikatakan, sesuai peran DPD RI berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22 D ayat (3), memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang.
Amanat konstitusi ini dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU MD3 khususnya pada Pasal 249 ayat (1) huruf e.
Dalam Pilkada Serentak 2018, DPD RI melakukan Pengawasan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menjadi dasar hukum pelaksanakan Pilkada Serentak 2018.
Fachrul Razi mengatakan, dari hasil pengawasan atas pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di Indonesia menunjukkan beberapa masalah yang muncul.
Secara umum pelaksanaan Pilkada Serentak yang telah dilaksanakan tanggal 27 Juni 2018 di 17 Provinsi, 39 Kota dan 113 Kabupaten berlangsung lancar, aman dan tertib.
Baca: Fachrul Razi akan Bawa Kasus Teror Kantor Modus Aceh ke Rapat Pleno Komite I DPD RI
Namun di tengah peningkatan kesiapan Pilkada Serentak 2018, masih terdapat beberapa persoalan yang terus menerus harus mendapat perhatian dalam setiap pemilihan.
Pertama, akurasi data pemilih belum optimal.
Menurut Fachrul, tidak optimal disebabkan oleh belum padunya Sistem Manajemen Kependudukan (E-KTP) Pemerintah Daerah dengan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) milik KPU.
Akibatnya masih banyak ditemukan data invalid (nama, kode wilayah kecamatan, NIK atau tanggal lahir dan alamat yang tidak sinkron dengan data sebenarnya).
Kedua, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih ditemukan dalam Pilkada Serentak 2018.
Padahal, netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Serentak telah diatur melalui UU No. 5 Tahun 2004 tentang ASN dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.