Senator Fachrul Razi Pantau Pilkada Serentak 2018, Ini Temuannya

DPD RI juga memandang penting perlunya mencarikan solusi alternatif bagi pilihan model demokrasi yang ada saat ini.

Editor: Yusmadi
ist
Anggota DPD RI asal Aceh, H. Fachrul Razi MIP. 

Bahkan, pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, secara tegas melarang ASN yang terlibat dalam pemenangan calon dalam Pilkada.

Ketiga, money politic dalam Pilkada.

Sekalipun regulasi berkaitan dengan pidana money politic sudah jelas dalam UU, namun dalam implementasinya di lapangan sangat sulit dibuktikan.

Keempat, logistik masih terlambat disalurkan pada daerah terpencil, terbelakang, dan terluar (kepulauan dan pegunungan).

Baca: Senator Fachrul Razi Bakar Semangat Pasangan Mirah di Aceh Selatan

Kelima, masih ditemukan ketidaknetralan penyelenggara Pilkada.

Ditambahkan, Pilkada Serentak 2018 masih menitikberatkan pada demokrasi kuantitas dan prosedural, belum mengedepankan pada aspek demokrasi kualitas dan substansial.

Hal tersebut terlihat dari pelaksanaan pilkada serentak selama ini yang masih menyibukan diri dalam persoalan prosedural, belum pada hal substansial bagaimana calon kepala daerah mampu menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat.

Banyak kasus ditemukan Pilkada menghasilkan kepala daerah yang lemah dalam kepemimpinan politik lokal; keterampilan atau skill dalam tata kelola pemerintahan daerah; dan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan melalui praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.

Berkaitan dengan temuan penyelenggaraan Pilkada 2018, Senator Fachrul Razi melalui Komite I DPD RI merekomendasikan sebagai berikut:

1. DPD RI mendorong peningkatkan koordinasi dan integrasi, berkaitan data kependudukan (sistem e-KTP) dalam kepentingan menghasilkan Data Potensial Pemilih, sebagai dasar penyusunan DPT Pilkada Serentak menjadi kebutuhan kedpan agar persoalan Validitas Daftar Pemilih mampu bisa terjamin.

2. DPD RI berpandangan bahwa perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi ASN dan jajaran birokrasi yang terlibat pelanggaran (tidak netral dalam Pilkada).

Selain itu, fungsi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan sistem merit dalam pengelolaan manajamen kepegawaian ASN wajib menjadi perhatian Kepala Daerah terpilih selian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), utamanya terkait dengan pengangkatan, promosi dan mutasi jabatan.

3. DPD RI mendorong Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki bisa bekerja maksimal agar ada unsur jera para pelaku money politic.

4. Meminta penyelenggara dan Pemerintah Daerah memberlakukan treatment khusus bagi daerah-daerah pedalaman dan terluar dengan menyediakan sarana dan prasarana khusus, anggaran khusus, penjadwalan khusus, dan pengaturan khusus.

5. Menerapkan sanksi yang tegas bagi penyelenggara yang terbukti tidak netral dan melakukan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved