Breaking News

Polres Pidie Serahkan Barang Bukti 331 Sak Beras dan Tiga Tersangka, Terkait Kasus Bantuan Bencana

pihaknya juga turut menyerahkan satu unit mobil truk colt diesel BL 8945 Z atas pemilik Faisal

Penulis: Idris Ismail | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Kepala Unit Tindak Pidana Koropsi Aiptu Marzuki (Kanan) menyerahkan Barang Bukti (BB) berupa 331 sak beras bantuan bencana 2017 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Muhammad Arfi SH MH (Dua dari kiri), Rabu (4/7/2018). 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Jajaran Reskrim Polres Pidie, Rabu (4/7/2018) menyerahkan Barang Bukti (BB) 331 sak beras dan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan bantuan bencana di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya (Pijay).

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Rabu (4/7/2018) mengatakan, penyerahan BB dan tiga tersangka ini merupakan langkah proses hukum pada tahap dua terhadap kasus penyalahgunaan penanggulangan bencana di kantor BPBD yang dilaporkan pada 19 Januari 2018 lalu.

Baca: VIDEO - Aiyub Abbas Ajak Tiga Pasangan Lainnya Ikut Bangun Pidie Jaya

"Penyeraham BB 331 sak beras ukuran 15 Kg bersama tiga tersangka berlangsung di kantor Kejaksaan Pijay yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfi SH, " sebut Mahliadi.

Selain itu, pihaknya juga turut menyerahkan satu unit mobil truk colt diesel BL 8945 Z atas pemilik Faisal.

Adapun ketiga tersangka yang diserahkan itu masing-masing, Mansur bin Ibrahim S.Sos dengan surat penyidikan
B/31/VII/RES.1.2/2018/Reskrim.

Baca: Kasus Hendak Jual Beras Bantuan Gempa, Ini Tindakan Polisi terhadap Kepala BPBD Pidie Jaya

Selanjutnya, Habban bin Nurdin dengan nomor B/32/VII/RES.1.2/2018/Reskrim, dan Fadhlun Bukhari dengan nomor penyidikan B/ 40 /VII/RES.1.2/2018/Reskrim

Ketiga tersangka ini melanggar pasal 78 jo Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan bencana terhadap tindak pidana penyimpangan pengelolaan sumber bantuan bencana atau percobaan melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved