OTT KPK di Aceh
KPK Geledah Dinas PUPR dan Dispora Aceh
"Hari ini tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Dinas PUPR dan Dispora Aceh, Selasa (10/7/2018).
"Hari ini tim penyidik KPK meneruskan penelusuran bukti-bukti di kasus dugaan suap terkait DOK Aceh," kata Jubir KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/7/2018).
"Penggeledahan dilakukan di Dinas PUPR dan Dispora Aceh, perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan kembali," kata Febri, menambahkan.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, dari dokumen-dokumen dan catatan-catatat proyek yang didapatkankan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus suap tersebut.
(Baca: Irwandi Tersangka OTT Jadi Pukulan Berat Bagi PNA)
(Baca: Mendagri: Irwandi Tetap Gubernur)
(Baca: Nova Iriansyah Bantah Kecurigaan Demonstran Soal Penangkapan Irwandi)
"KPK mengimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini. Karena selain ini adalah proses hukum, pengungkapan kasus ini juga kami pandang penting bagi masyarakat Aceh. Terutama karena korupsi itu merugikan masyarakat," katanya.
Terkait dengan sejumlah pertanyaan, kapan saksi-saksi yang dicegah ke luar negeri akan diperiksa? Tentu KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.
"Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yg diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya. Jika saksi-saksi dipanggil, agar memenuhi panggilan penyidik," tukas Febri Diansyah. (*)