6 Fakta Bupati Labuhanbatu Ditangkap KPK, Dugaan Suap Proyek PUPR hingga Komentar Kader PDI P

Selasa (17/7/2018) tadi malam, melalui operasi tangkap tangan (OTT), KPK menciduk Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap (PH).

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Tribun-Medan.com
Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap 

4. Sibuk Tandatangani Cakal Caleg di KPU

Sekretaris DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saiful Anwar menolak berikan keterangan terkait adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.

“Aduuu, saya tidak bisa memberikan komentar dulu. Besok saja telepon lagi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (17/7/2018) malam.

Ia menceritakan, belum mengetahui secara mendetail masalah penangkapan kepala dinas serta Pangonal Harahap.
Apalagi, dia tengah sibuk mengurus Bacaleg di KPU dan terakhir ketemu dua hari yang lalu, sebelum keluar kota.

“Terakhir ketemu dua hari lalu dalam rangka meneken berkas ke KPU. Kami sebatas ketemu saja karena beliau beralasan ingin keluar kota,” katanya.

Baca: Re-Transnasionalisasi Tasawuf Aceh

Baca: Plt Gubernur Lantik Anggota KIP Aceh

5. Kapolres dan Polda Sumut Malah tidak Tahu penangkapan

Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang belum mengetahui kabar
soal beredarnya kabar bahwa ada 3 orang yang saat ini diamankan di Polres Labuhan Batu.

"Nggak tahu saya coba tanya ke Humas Polres Labuhan Batu atau ke Kabid Humas Polda Sumut," kata Frido lewat sambungan telepon seluler, Rabu (18/7/2018) dinihari.

"Saya belum tahu karena belum ada dapat kabar soal OTT itu," sambungnya.

Sementara itu, saat dihubungi via telepon seluler Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja soal masalah OTT itu, Tatan mengatakan juga belum ada mendapat kabar.

"Kita tidak tahu dan tidak ada mendapat kabar, karena itu instansi lain. Mana berani kita ikut-ikut masuk, soalnya itu instansi lain," ucap Tatan.

Baca: KPK Bekukan Rekening Irwandi

Baca: Massa KMAB ‘Duduki’ Kantor Gubernur

6. KPK Dipraperadilankan dan Deretan kasus korupsi

Terkait dugaan kasus korupsi di Sumatera Utara, sebelumnya empat tersangka kasus suap DPRD Sumut mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Medan.

Mereka adalah Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie dan Arifin Nainggolan.

Praperadilan diagendakan di Pengadilan Negeri Medan pada 26 Juli 2018 mendatang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved