KIP Aceh Timur Verifikasi Persyaratan Bacaleg, Jika Terbukti Pakai Ijazah Palsu akan Digugurkan
Verifikasi persyaratan bakal calon legislatif akan berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 21-31 Juli 2018
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Ketua Divisi Teknis KIP Aceh Timur, Sofyan mengatakan, total jumlah partai politik yang mendaftar dan menyerahkan syarat pencalonan hingga, Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 WIB mencapai 18 partai.
Ke-18 Parpol tersebut, kata Sofyan, yaitu NasDem, PBB, Demokrat, PPP, Golkar, SIRA, PKS, PNA, PA, Berkarya, PSI, Garuda, Gerindra, PKB, PDI, PDA, PAN, dan Hanura. Sedangkan, yang tidak mendaftar partai PKPI, dan Perindo.
“Ke-18 parpol ini sudah kita verifikasi. Hasilnya lengkap dan kita terima. Selanjutnya, kita langsung verifikasi persyaratan bakal calon legislatif yang diajukan partai tersebut,” kata Sofyan kepada Serambinews.com, Rabu (18/7/2018).
Baca: 18 Parpol Telah Mendaftar ke KIP Aceh Timur, Ini Dua Partai yang tak Daftar Bacalegnya
Verifikasi persyaratan bakal calon legislatif akan berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 21-31 Juli 2018.
Menurut Sofyan, apabila dalam verifikasi syarat bacaleg ini terdapat persyaratan yang kurang, maka KIP Aceh Timur, akan menyurati partai yang bersangkutan agar segera melengkapi syarat yang kurang pada bacaleg tersebut.
Masa perbaikian syarat bacaleg ini dimulai 1-10 Agustus 2018.
Apabila dalam pemeriksaan persyaratan bacaleg terdapat syarat yang dicurigai dipalsukan, seperti ijazah, maka KIP akan memverifikasi ijazah tersebut sekolah yang bersangkutan.
Baca: Empat Warga Tersengat Listrik saat Pasang Teratak di Aceh Timur, Satu Orang Meninggal
“Bila terbukti dipalsukan maka secara otomasti akan kita gugurkan,” jelas Sofyan.
Selanjutnya jika salah satu partai terdapat calegnya digugurkan.
Maka partai tersebut harus segera mengajukan bacaleg pengganti dalam tempo masa perbaikan yang telah ditentukan dengan tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Setelah verifikasi persyaratan bacaleg selesai, nantinya kita akan menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebelum ditetapkan menjadi calon tetap,” papar Sofyan.
Baca: 10 Parpol Telah Mendaftar ke KIP Aceh Timur, DPW PA Target 28 Kursi DPRK
Sementara itu, tes uji baca Alquran, kata Sofyan, akan dimulai 19-22 Juli 2018 di kantor KIP Aceh Timur, di Peureulak.
“Saat ini kita sedang menunggu juknis pelaksanaanya,” jelas Sofyan.
Proses uji baca Alquran ini nantinya, kata Sofyan, akan dimulai dari partai yang pertama mendaftar.
Namun demikian, KIP Aceh Timur memiliki kebijakan untuk mengambil keputusan, yaitu bisa saja tes uji baca Alquran akan dimulai dari partai yang terlebih dulu hadir ke KIP.
“Tujuannya agar proses pengujian bala Alquran ini berjalan lancar, dan tidak terjadi perkumpulan peserta. Uji baca Alquran dilakukan sekaligus per partai,” tutupnya.(*)