Pendaftaran CPNS 2018 Beda dari 2017, Tahun Ini Terintegrasi dalam Satu Situs sscn.bkn.go.id
Jika pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pendaftar harus melakukan registrasi melalui dua portal, kali ini semuanya terintegrasi.
SERAMBINEWS.COM - Tidak seperti tahun sebelumnya, ada sedikit perubahan yang akan dilakukan dalam sistem pendaftaran Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Perubahan tersebut salah satunya dari proses seleksi.
Jika pada seleksi CPNS tahun sebelumnya, pendaftar harus melakukan registrasi melalui dua portal, kali ini semuanya terintegrasi.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka BKN) Iwan Hermanto bahwa pendaftaran CPNS akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id.
Baca: Sudah Ada Sejak Zaman Romawi, Melahirkan Melalui Operasi Caesar Rupanya Berasal dari Ritual Kuno
Baca: Jejak Kasus Video Panas Ariel, Status Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Menggantung 8 Tahun
Pelamar tinggal melengkapi data diri dan mengisi semua dokumen yang dipersyaratkan dan diunggah ke website sscn.bkn.go.id.
Tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi.
“Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu,” jelas Iwan.
“Jika pada tahun sebelumnya, pendaftar seleksi CPNS pada sejumlah instansi masih harus membuka dua portal saat akan registrasi, kini proses pendaftaran hanya berfokus pada portal Sistem Seleksi CPNS Nsional (SSCN),” kata Iwan dalam wawancara dengan Tim Humas BKN.
Baca: Piala AFF U-16 2018, Timnas Indonesia Berpotensi Lawan Malaysia di Semifinal, Begini Skenarionya
Baca: Bisa Sebabkan Diabetes, Jangan Langsung Minum Sehabis Makan
Selain berkas persyaratan, ada dua hal penting yang harus dipersiapkan sebelum mendaftar CPNS 2018.
Yaitu, mengecek validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP) dan Nomor Induk Kartu Keluarga (KK).
Nantinya, NIK KTP dan NIK KK akan digunakan untuk melakukan registrasi.
Jika terdapat permasalahan ketika hendak melakukan verifikasi NIK dan KK, segera mengubungi Dinas Kependudukan atau Catatan Sipil (Disdukcapil) daerah domisili masing-masing.
Baca: SMAN 1 Banda Aceh Dibangun Ulang, Begini Nasib Gedung Belanda yang Berada di Depan Sekolah
Baca: Kiai NU Usulkan Cak Imin Jadi Cawapres Jokowi, Ini Kata Sekjen PDI-P
Sementara itu, seperti tahun sebelumnya, sistem penerimaan dan pendaftaran CPNS 2018 ini pun masih menggunakan mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan seleksi secara terpusat dan terintegrasi.
Namun, perbedaannya, CPNS 2018 kali ini seluruh pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya dilakukan melalui seleksi berbasis Computer Assited Test (CAT).
Ini dijabarkan oleh Iwan kepada seluruh jajaran pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah saat menjadi Keynote Speaker dalam perhelatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas Kepegawaian 2018) yang berlangsung di Gedung Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD) Tangerang, Rabu (11/07/2018).