Soal Tudingan Terima Mahar Politik, PAN dan PKS Ancam Pidanakan Andi Arief

Tudingan Andi Arief sangat serius karena menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

Editor: Faisal Zamzami
Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PAN Eddy Soeparno menyatakan partainya siap menggugat Wakil Sekjen Demokrat Andi Arief yang menuding PAN menerima mahar politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Eddy menanggapi pernyataan Andi Arief di akun twitter miliknya, yang menuding PAN menerima mahar politik.

"Kami kemarin sudah menuntut disampaikan permintaan maaf. Kalau tidak mau nanti terpaksa PAN sebagai partai yang menerima berita yang menyesatkan tersebut, yang tidak baik di mata masyarakat, tentu kami tidak akan menutup jalan untuk menempuh jalur hukum," kata Eddy di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Baca: LIVE STREAMING Timnas Indonesia Vs Malaysia Semifinal Piala AFF U-16 2018 di Indosiar

Baca: Selisih Suara 11,98 Persen Juga Jadi Alasan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Subulussalam

Ia pun membantah PAN menerima mahar politik sebagaimana yang disebutkan oleh Andi Arief.

Karena itu, ia memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar.

Ia menambahkan, PAN juga sudah meminta Andi Arief meminta maaf secara terbuka dan meralat pernyataannya itu.

Saat ditanya apakah pernyataan Andi Arief akan menghambat koalisi PAN dengan Demokrat, PKS, dan Gerindra, ia menjawab pernyataan tersebut bukan sikap resmi Demokrat.

"Kami bicara orang per orang, bukan institusi. Jadi yang menyampaikan hal tersebut adalah seorang individu dan itu lah yang kami akan mintakan pertanggungjawabannya," lanjut Eddy.

Sekjen PAN Eddy Soeparno saat memberikan keterangan seusai pertemuan antara Dewan Penasehat Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 dengan sejumlah petinggi partai politik di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Sekjen PAN Eddy Soeparno saat memberikan keterangan seusai pertemuan antara Dewan Penasehat Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni 212 dengan sejumlah petinggi partai politik di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018) malam. (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Baca: Kisah Cinta Presiden Jokowi dan Iriana 32 Tahun Silam yang Jarang Terekspos

Baca: Perlu Diperhatikan, 4 Hal Penting Terkait Hewan Kurban, Jangan Pakai Kresek Hitam untuk Wadah!

Sementara itu, Ketua DPP PKS Ledia Hanifa menyatakan partainya siap membawa tudingan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar politik ke ranah hukum.

Sebelumnya, dalam akun Twitternya, Rabu (8/8/2018) malam, Andi secara tak langsung menyatakan PKS menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden.

"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," kata Ledia, melalui keterangan tertulis, Kamis (9/8/2018).

Baca: Kekaisaran Rusia pun Pernah Tunduk oleh Seorang Dukun Bernama Grigori Rasputin

Baca: 5 Syarat Sah Hewan Kurban yang Harus Dipenuhi Sesuai Anjuran Rasulullah SAW

Ia menambahkan, tudingan Andi Arief sangat serius karena menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden adalah tindakan pidana pemilu yang fatal.

Ia pun menyatakan, Andi Arief sebagai petinggi partai politik yang sempat berkuasa di Indonesia tidak selayaknya sembarangan melempar fitnah kepada institusi secara terbuka.

"Saya melihat tidak ada klarifikasi resmi dari partainya sehingga kami menyimpulkan ini juga merupakan sikap institusi partai tempat Andi Arief bernaung," papar dia.

Baca: Dibantu Satpol PP, Gadis Berkursi Roda Ini Bisa Melihat Isi Rumoh Aceh di Anjungan Aceh Selatan

Baca: Gempa 6,2 SR Kembali Guncang Lombok, Putri Gubernur TGB Luka dan Memar Tertimpa Reruntuhan Posko

Sebelumnya, Andi Arief mengungkapkan koalisi yang dibangun partainya bersama Partai Gerindra terancam batal.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved