Andi Arief Sudah 4 Kali Mangkir, Bawaslu tak Bisa Panggil Sandiaga Uno Terkait Isu Mahar Politik

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?"

Editor: Muhammad Hadi
Kolase Tribunnews/Kompas
Wasekjen Demokrat, Andi Arief dan Cawapres Sandiaga Uno. 

SERAMBINEWS.COM - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya tak bisa memanggil calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Uno untuk dimintai keterangan terkait mahar politik yang disebut-sebut diberikan dirinya kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Bawaslu tidak punya dasar untuk memanggil Sandiaga.

Bawaslu hanya bisa bertindak, setelah muncul dugaan pelanggaran yang didapat dari keterangan saksi.

"Apa dasar kami memanggil pihak yang lain, sedangkan orang yang mengetahui dugaan pelanggaran juga tidak menyampaikan kepada kami?" Kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).

Baca: Relawan Gatot Nurmantyo di Aceh belum Tentukan Dukungan untuk Pilpres 2019

Baca: Kaum Muda Didorong Unjuk Gigi di Pilpres 2019

Pernyataan itu muncul setelah Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief mangkir dari panggilan keempat Bawaslu sebagai saksi dalam dugaan kasus mahar politik Sandiaga.

Fritz mengatakan, Bawaslu justru akan dianggap salah jika memanggil pihak terlapor tanpa didahului keterangan saksi.

"Kami hanya bisa dapatkan (bukti) dari sebuah kesaksian, dan kesaksian itu tidak ada," ujar Fritz.

Nantinya, jika ada kesaksian atau bukti lain yang mampu menjadi petunjuk adanya praktik mahar politik, maka Bawaslu baru bisa melanjutkan pemeriksaan.

Baca: Ustaz Abdul Somad Blak-blakan Soal Posisinya di Pilpres 2019, Berhentilah Tarik Menarik Umat

Baca: Jadi Cawapres di Pilpres 2019, Kekayaan Maruf Amin Rp 11,6 Miliar dan Sandiaga Uno Rp 5 Triliun

"Tetapi (sekarang) kami tidak memiliki bukti apa-apa yang mengarah kepada dugaan pelanggaran tersebut terjadi atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Andi Arief membuat pernyataan di Twitter yang menuai kehebohan publik, Rabu (8/8/2018) malam.

Saat itu, ia menyebut Prabowo Subianto merupakan seorang "jenderal kardus".

Sebutan itu dilontarkan Andi lantaran ia menuding Prabowo akan menjadikan Sandiaga Uno sebagai cawapres karena Wakil Gubernur DKI Jakarta itu memberikan uang Rp 500 miliar masing-masing untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS.

Baca: VIDEO - Ceramah di Blangpadang Banda Aceh, Ustaz Abdul Somad Tegaskan Sikapnya di Pilpres 2019

Baca: Gagal Jadi Cawapres di Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Soal Ancaman Maruf Amin ke Jokowi

Andi mengaku diperintah partainya untuk bicara mengenai dugaan mahar tersebut.

"Saya ingin menyatakan bahwa saya diperintah partai bicara ini," kata Andi dalam acara sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Senin (13/8/2018) malam.

Bahkan, menurut dia, keputusan Demokrat untuk mengungkap soal dugaan mahar ini diambil dalam rapat resmi partai di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu (8/8/2018) malam.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved