Jokowi Sebut Demokrasi Ada Batasnya, Rachland Nashidik dan Sudjiwo Tedjo Tak Setuju

Jokowi mengatakan jika Indonesia merupakan negara demokrasi, namun demokrasi juga memiliki batasan.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews/(Twitter, Tribunnews.com, Kompas)
Rachland Nashidik, Jokowi dan Sudjiwo Tedjo 

SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait pengadangan yang terjadi pada deklarasi gerakan 2019 Ganti Presiden.

Jokowi mengatakan jika Indonesia merupakan negara demokrasi, namun demokrasi juga memiliki batasan.

Atas pendapat Jokowi itu, pekerja seni Sudjiwo Tedjo dan wakil sekretaris jendral (wasekjen) partai Demokrat, Rachland Nashidik memberikan tanggapan, Minggu (2/9/2018).

Melalui Twitter miliknya, @Sudjiwotedjo mengatakan jika dirinya tidak sependapat dengan apa yang dikatakan oleh Jokowi.

Karena, jika demokrasi dirasa melanggar peraturan, maka seharusnya ada tuntutan melalui jalur hukum.

Sehingga tidak ada kesan asal tidak disukai oleh pemerintah maka akan dihalangi.

Baca: Kunjungi Rumah Jonatan Christie, Anies Baswedan: Dari Gang Kecil Inilah Sang Juara Dibesarkan

Baca: 800 Peserta Ikut Kirab Pemuda di Gampong Tiba Mesjid, Pidie, Kegiatan Puncak Akan Digelar di Sabang

"Aku gak sependapat ma Mas Jokowi dlm isi berita ini.

Tugas polisi justru menjaga agar jgn ada persekusi.

Kalau dlm acara pihak yg tadinya akan dipersekusi itu ternyata ada provokasi dll, ya tuntut via jalur hukum.

Ini agar jgn sampai nanti asal ada yg gak suka boleh jd penghalang," tulis Sudjiwo.

Hampir sama dengan Sudjiwo, Rachland pun juga tidak sependapat dengan apa yang diungkapkan Jokowi.

Hal ini disampaikan Rachland melalui Twitter @Rachland Nashidik.

Bahkan, Rachland mengatakan bahwa hukum yang melindungi pendapat dari deklarasi 2019 Ganti Presiden adalah makar.

Baca: Viral! Sang Mantan Obrak-abrik Pesta Pernikahan hingga Pengantin Pria Pingsan, Begini Faktanya

"Hak saya atas kebebasan demokratik tidak dibatasi hak orang lain. Justru, hak saya dijamin oleh hak orang lain.

Fungsi hukum: melindungi hak, misalnya hak kebebasan berpendapat -- bukan pendapat itu sendiri.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved