BREAKING NEWS

BREAKING NEWS - Warga Nagan Demo Kantor DPRK, Tolak Penambangan Emas di Beutong Ateuh

Warga yang tergabung dari sejumlah LSM, organisasi, dan mahasiswa itu menuntut pemerintah mencabut izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI
Warga melakukan aksi demo di depan kantor Bupati Nagan Raya Komplek Perkantoran Suka Makmue, Senin (15/10/2018). Mereka menolak tambang emas di Beutong Ateuh Banggalang. 

Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Warga Nagan Raya dalam jumlah besar melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRK Nagan Raya, Senin (15/10/2018).

Warga yang tergabung dari sejumlah LSM, organisasi dan mahasiswa itu menuntut pemerintah mencabut izin tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM).

Masa dalam jumlah banyak menjelang siang berkumpul di depan kantor DPRK Nagan Raya itu didominasi oleh masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Masa melakukan orasi sesaat menjelang pelaksanaan salat zuhur. Lalu mereka melaksanakan salat zuhur secara berjamaah dan aksi akan dilanjutkan setelah shalat.

"Kita akan terus bertahan di kantor DPRK Nagan Raya, hingga Pemerintah Nagan Raya dan DPRK menemui masyarakat terkait penolakan tambang di Beutong Ateuh Banggalang," kata Neldy, saat menyampaikan orasi di depan masa.

Sementara itu, aksi yang sama juga dilakukan ratusan orang di Kantor Gubernur Aceh.

Ratusan Mahasiswa Tuntut Pemerintah Aceh Cabut Izin Tambang EMM

Penjelasan Kementerian ESDM

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia menanggapi aksi penolakan tambang emas oleh PT Emas Mineral Murni (PT EMM) di Nagan Raya.

Menjawab konfirmasi Serambinews.com, Kamis (27/9/2018) malam, Humas Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, dalam memberikan izin eksplorasi kepada PT EMM, pihak Kementerian ESDM sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Suami-Istri Pedagang di Saree Aceh Besar Ditangkap karena Menjambret Guru di Aceh Jaya

Agung mengatakan, PT EMM sebagai perusahaan modal asing (PMA) juga sudah melakukan pengajuan izin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena itu, Kementerian ESDM memberikan perizinan setelah melalui prosedur dan tahapan yang berlaku dalam perundang-undangan.

Seorang Suami Cerai Istrinya Setelah Kepergok Lewat Google Maps Bermesraan dengan Pria Lain

Dikatakan, pemberian izin kepada PT EMM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved