DPRK Banda Aceh Bahas Sanksi untuk Gepeng, Termasuk Denda untuk Pemberi Sumbangan
Dengan adanya tipiring tersebut, maka gepeng bisa disidang di tempat dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Penulis: Eddy Fitriadi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Eddy Fitriady | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Banda Aceh.
Salah satu fokus dalam pembahasan raqan tersebut yakni penerapan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) berikut sanksinya.
Dengan adanya tipiring tersebut, maka gepeng bisa disidang di tempat dan diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya.
Termasuk bagi warga Kota Banda Aceh yang memberikan uang kepada gepeng, juga harus membayar denda dan uangnya masuk ke kas daerah.
Hal itu disampaikan Anggota DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018), yang menyebut masalah gepeng belum terselesaikan hingga saat ini di ibu kota provinsi ini.
“Gepeng akan terus berlanjut sepanjang masih ada orang yang memberikan uang kepada mereka. Gepeng dan pemberi sumbangan harus sama-sama didenda,” ujar dia.
Gudang Pendingin Ikan di Lampulo belum Difungsikan, Begini Pendapat Dewan Kota Banda Aceh
Tahun Depan, APBK Banda Aceh Capai Rp 1 Triliun Lebih, Apa Saja Mega Proyeknya?
DPRA Setujui Pembelian Kapal Feri Penyeberangan Banda Aceh-Sabang, Termasuk Dua Unit Untuk Rute Ini
Namun kata Irwansyah, pembinaan secara total terhadap gepeng tetap wajib dilakukan pemerintah lewat pelatihan dan pemberian modal usaha.
Pihaknya dalam waktu dekat akan menggelar dengar pendapat publik (public hearing) terkait Raqan Trantibum tersebut, termasuk sanksi yang akan diterapkan terhadap pelanggarnya.
“Kita harus serius mengentaskan masalah trantibum ini. Bukan cuma gepeng, tapi juga mereka yang berpenampilan preman, yang sifatnya mengganggu kenyamanan publik,” jelasnya.(*)