Dinkes Abdya Imbau Pedagang tak Pakai Boraks dan Formalin
Karena para pedagang yang menggunakan formalin dan boraks, bisa dipidana dan diberikan denda mencapai miliaran rupiah
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Rahmat Saputra l Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Dinas Kesehatan Aceh Barat Daya (Abdya) mengimbau pedagang makanan agar tidak menggunakan boraks dan formalin.
"Iya, sudah beberapa kali kita temukan, ada boraks dan formalin pada makanan yang dijual pegadang kita," ujar Plt Kadis Kesehatan Abdya, Safliati SST MKes.
Untuk itu, ia meminta kepada para pedagang agar tidak menggunakan boraks dan formalin.
Baca: Mesin Potong Padi di Abdya Telan Korban Jiwa, Seorang Meninggal dan Satu Orang Patah Tangan
Karena para pedagang yang menggunakan formalin dan boraks, bisa dipidana dan diberikan denda mencapai miliaran rupiah.
"Iya, tahap awal kita tetap melakukan pembinaan dan pengawasan. Tapi, jika tidak diindahkan, akan kita buat teguran, dan berlakukan sesuai aturan," katanya.
Selain itu, tambahnya, jika terbukti para pedagang bisa diberikan hukuman pidana penjara, paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca: 6 Sampel Mi Diduga Mengandung Boraks
"Dalam Undang-Undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang, atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar," paparnya.
Seperti kita ketahui beberapa waktu lalu BPPOM Banda Aceh, pernah menemukan makanan di Abdya mengandung boraks dan formalin.
Makanan yang ditemukan mengandung boraks dan formalin itu pada makanan jenis kue basah, mie goreng dan sejenisnya. (*)