Untuk Ketiga Kalinya, Facebook Tutup Ratusan Akun Kebencian terhadap Rohingya

Facebook menghapus 425 halaman, 17 kelompok, 135 akun, termasuk 15 akun Instagram yang memiliki kaitan dengan militer Myanmar terkait isu Rohingya.

Editor: Taufik Hidayat

SERAMBINEWS.COM - Facebook menghapus ratusan halaman dan akun di Myanmar yang memiliki kaitan dengan militer sebagai upaya mengendalikan ujaran kebencian dan hoaks.

Situasi ini tak lepas dari kekerasan terhadap etnis Rohingya yang telah membuat 720.000 orang mengungsi ke Bangladesh.

Facebook mengaku telah menghapus 425 halaman, 17 kelompok, 135 akun dan 15 akun Instagram.

Akun-akun itu menyamar sebagai akun berita, hiburan, kecantikan, dan gaya hidup independen tetapi diam-diam memiliki hubungan dengan militer.

Langkah penghapusan akun ini adalah yang ketiga kalinya dilakukan Facebook. Penghapusan akun terkait militer Myanmar sebelumnya dilakukan pada Agustus dan Oktober lalu.

Akun biksu-biksu nasionalis garis keras dan bahkan jenderal-jenderal tertinggi angkatan darat Myanmar termasuk di antara akun yang masuk daftar hitam Facebook tahun ini.

Biksu-biksu nasionalis garis keras dan bahkan jenderal-jenderal tertinggi Angkatan Darat, yang dituding PBB sebagai pelaku genosida penyelidik genosida PBB, termasuk di antara para pengguna Facebook yang masuk daftar hitam tahun ini.

Baca: Langsa Tampung Rohingya

Baca: Lagi, 14 Pengungsi Rohingya di Kamp Penampungan Cot Gapu, Bireuen Kabur

Sementara, pernyataan terbaru terkait genosida Rohingya, dilontarkan Sekretaris Jenderal Permanent Peoples’ Tribunal (PPT) Gianni Tognoni pada akhir pada Akhir Desember 2018, yang mengatakan masyarakat internasional harus mengedepankan rencana konkrit untuk menyelesaikan krisis Rohingya.

“Semua bukti tentang apa yang harus dilakukan, sudah tersedia. Semua kewajiban yang ada di depan kebutuhan juga sudah sudah jelas,” kata kepala kelompok hak asasi manusia yang bermarkas di Roma itu.

Dia menyambut baik pemungutan suara yang baru-baru ini dilakukan di Parlemen Amerika Serikat tentang genosida Rohingya.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi dengan jumlah suara 394-1 pada 14 Desember yang menegaskan tindakan militer Myanmar sebagai genosida terhadap orang-orang Rohingya.

Baca: Perwakilan Indonesia di Komisi HAM ASEAN Desak Pemerintah Tegas terhadap Myanmar Terkait Rohingya

Awal tahun 2018, sebuah misi pencarian fakta PBB di Myanmar juga menemukan fakta bahwa militer bersalah atas genosida di negara itu, dan kejahatan terhadap kemanusiaan termasuk perkosaan, pemerkosaan geng, perbudakan seksual, penelanjangan paksa, mutilasi, penyiksaan, penganiayaan, dan perbudakan.

"Keputusan majelis rendah AS merupakan sebuah peristiwa yang harus dipuji sebagai langkah maju yang berpotensi penting dalam politik," kata Tognoni.

Dia meminta AS dan aktor global lainnya segera bertindak untuk penyelesaian krisis. Karena menurutnya, peran Pengadilan Pidana Internasional sangat penting dan wajib dalam hal ini.

Dia mengatakan semua kelompok politik yang mengakui beratnya penderitaan dan sadar tentang apa yang bisa dan harus dilakukan, sekarang bisa menemukan kesepakatan untuk bertindak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved