Pemilu 2019
Dianggap tak Konsisten Keluarkan Dua Surat Kuota Caleg di Aceh, DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU
Arief diberikan sanksi karena mengeluarkan dua surat terkait penetapan kuota caleg di Aceh pada pertengahan 2018 lalu.
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Subur Dani I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman karena dianggap melanggar kode etik penyelenggaran pemilu.
Arief diberikan sanksi karena mengeluarkan dua surat terkait penetapan kuota caleg di Aceh pada pertengahan 2018 lalu.
Pernyataan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan Majelis DKPP di Jakarta, Rabu (2/1/2019).
Baca: Presiden China Perintahkan Tentara Siap Berperang, Taiwan Minta Bantuan Masyarakat Internasional
Baca: Militer China Semakin Kuat, Sukses Uji Coba Senjata Berjuluk Induk dari Segala Bom
DKPP menyatakan, tindakan Ketua KPU, Arief Budiman yang menertbitkan dua surat terkait kuota caleg di Aceh untuk Pemilu 2019 adalah sikap inkonsisten yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Teradu (Arief Budiman) terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua KPU terhitung sejak dibacakannya putusan ini," demikian antara lain bunyi putusan tesebut.
Tindakan KPU RI mengeluarkan dua surat terkait kuota caleg di Aceh dipersoalkan oleh Imran Mahfudi, calon anggota DPRA dari PDIP Dapil Aceh 9.
Baca: 10 Besar Channel YouTube Indonesia, Ria Ricis Duduki Posisi Pertama Kalahkan Atta Halilintar
Baca: Cara Kurangi Dampak Negatif Radiasi Smartphone, Salah Satunya Matikan Data Saat Tidur
Pada awal Oktober 2018, Imran mengajukan pengaduan ke DKPP dengan Nomor: 241/I-P/L- DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 227/DKPP-PKE-VII/2018.
Pokok pengaduan adalah berkaitan dengan tindakan teradu (Arief Budiman) yang mengeluarkan surat Nomor: 646/PL.01.4-SD/6/KPU/VII/2018 tertanggal 9 Juli 2018 yang ditujukan kepada Ketua DPRA tentang jumlah pengajuan bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal paling banyak 120 persen pada setiap daerah pemilihan.
Padahal sebelum surat itu, KPU telah mengeluarkan surat Nomor 608/PL.01.4- SD/06/KPU/VI/2018 bertanggal 25 Juni 2018 perihal syarat calon anggota DPRA dan DPRK yang diajukan kepada KPU kabupaten/kota memuat paling banyak 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilhan.
Surat itu ditujukan kepada ketua KIP kabupaten/kota di Aceh. (*)