Lowongan Kerja Bulog: Dibuka Untuk Lulusan SMK Hingga S1, Batas Akhir 13 Januari 2019
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulogadalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
SERAMBINEWS.COM - Anda sedang mencari informasi Lowongan Kerja terbaru di Januari 2019?
Jangan khawatir semoga informasi lowongan kerja terbaru 2019 berikut bermanfaat bagi Anda.
Kabar baiknya pendaftaran lowongan kerja 2019 ini dibuka mulai Senin (7/1/2019) hari ini.
Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perum Bulog sedang membuka lowongan kerja awal 2019 ini.
Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau disingkat Perum Bulogadalah sebuah lembaga pangan di Indonesia yang mengurusi tata niaga beras.
Baca: KPPA Aceh Selatan akan Dikukuhkan, Mualem dan Sejumlah Mantan Elite GAM Dijadwalkan Hadir
Bulog memiliki tanggung jawab untuk menjaga Harga Dasar Pembelian untuk gabah, stabilisasi harga khususnya harga pokok, menyalurkan beras untuk orang miskin (Raskin) dan pengelolaan stok pangan.
Bulog dibentuk pada tanggal 10 Mei 1967 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/Kep/1967. Sejak tahun 2003, status Bulog berubah menjadi BUMN.
Baca: Berselisih dengan Donald Trump, Presiden Bank Dunia Jim Young Kim Mengundurkan Diri
Fungsi Bulog
Dikutip dari wikipedia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bulog menyelenggarakan fungsi:
- Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang manajemen logistik, pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras, serta pengendalian harga beras;
- Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang manajemen logistik pengadaan, pengelolaan persediaan, dan distribusi beras serta pengendalian harga beras;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga.
Baca: Heboh Wanita di Palangkaraya Dapat Julukan Wanita Tergemuk di Provinsi Kalteng, Berbobot 350 Kg
Kewenangan Bulog
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bulog mempunyai kewenangan:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;