5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional disalah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal di sebuah hotel bintang empat di Palembang.

Petugas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumatera Selatan menegaskan, para WNA akan dideportasi dari Indonesia karena melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Sudirman D Hury, mengatakan, para WNA juga akan dilaporkan secara pidana terkait praktik pijat yang tak mengantongi izin dari Dinas Kesehatan.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Menggunakan visa kunjungan wisata

S
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Sumsel, Sudirman D Hury saat memberikan keterangan terkait tertangkapnya 20 WNA yang membuka praktek pijat disalah satu hotel bintang empat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 10/1/2019).(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)

Sudirman D Hury mengatakan, dari 20 tersangka, sebanyak 16 orang merupakan warga asal Malaysia dan dua dari China serta satu berasal dari Hongkong dan satu dari Belgia.

Para WNA tersebut telah menyalahi aturan lantaran menggunakan visa kunjungan wisata.

Namun ternyata, mereka kedapatan membuka praktik pijat tanpa izin.

"Mereka sudah tiga hari berada di sini (Palembang) dan membuka praktik pengobatan pijat tradisional di hotel bintang empat," kata Sudirman saat memberikan keterangan, Kamis (10/1/2019).

Sudirman menjelaskan, praktik pijat para WNA tersebut membuka pendaftaran secara online bagi seluruh klien.

Dari sana, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap 20 WNA.

2. Sehari bisa raup Rp 1 miliar

Jasa pijat yang dipasang oleh para WNA sekitar RP 4,5 juta per orang.

Modus kelompok WNA tersebut menjaring pasien atau klien melalui media sosial.

"Tarif pengobatan Rp 4,5 juta untuk satu pasien dan sehari bisa ada ratusan pasien yang datang untuk pijat," kata Sudriman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved