5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Untung Rp 1 Miliar Per Hari

Sebanyak 20 warga negara asing (WNA) harus berurusan dengan hukum usai tertangkap melakukan praktik pijat tradisional ilegal

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA)
20 WNA yang tertangkap membuka praktek pijat tradisional disalah satu hotel bintang empat Palembang, Sumatera Selatan, ketika berada di kantor KemenkumHAM Sumsel, Kamis (10/1/2019). 

5. Pihak hotel akan turut diperiksa

Para pelaku membuka praktik pijat di salah satu hotel bintang empat kawasan Jalan R Soekamto, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang.

Pihak hotel pun nantinya akan diperiksa petugas lantaran diduga sebagai penyedia fasilitas.

"Pihak hotel akan kita panggil, tentu akan diselidiki apa keterlibatan mereka. WNA ini membuka praktek pijat tradisional melalui online, selanjutnya pasien akan datang ke hotel," kata Sudirman.

Barang bukti berupa paspor wisata yang digunakan para WNA tersebut kini telah diamankan.  (Aji YK Putra)

Baca: Toke Seuem Sebut Dirinya dan Semua PNS Adalah Kuli Masyarakat

Baca: Siswi SMA Melahirkan di WC Puskesmas dan Benamkan Bayinya ke Kloset, Ibunya Tak Tahu Dia Hamil

Baca: Sebaiknya Anda Tidak Memilih Daging Ayam yang Memiliki Garis-garis Putih, Ini Alasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Penangkapan 20 WNA di Palembang, Jasa Pijat Rp 4,5 Juta hingga Sanksi Deportasi dan Pidana 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved