Aceh Termiskin Se-Sumatera, Karang Taruna Minta Dana Desa Dioptimalkan
Karang Taruna Aceh berharap dana desa jangan hanya untuk pengembangan infrastruksur saja, tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Beberapa waktu lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh memaparkan, Aceh menempati posisi pertama dengan jumlah persentase penduduk miskin tertinggi se-Sumatera.
Jumlah penduduk miskin di Aceh pada September 2018 mencapai 831 ribu orang atau sekitar 15,68 persen.
Di level nasional, Aceh menempati urutan ke enam setelah Papua (27,43 persen), Papua Barat (22,66 persen), Nusa Tenggara Timur (21,03 persen), Maluku (17,85 persen), dan Gorontalo (15,83 persen).
Baca: Aceh Termiskin se-Sumatera, Posisi ke-6 se-Indonesia
Karang Taruna Aceh menaruh perhatian besar terhadap data yang dipublis BPS Aceh awal Januari lalu.
Ketua Karang Taruna Aceh, Ismet ST MT mengatakan, ini adalah problem besar bagi segenap pemangku kepentingan di Aceh, tak terkecuali perangkat gampong.
Karang Taruna selaku organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda di Aceh mengatakan, pemerintah di setiap level harus segera melakukan upaya untuk mengentaskan angka kemiskinan di Aceh.
Menurut Ismet, dana desa yang selama ini digelontorkan cukup besar oleh pemerintah merupakan salah satu solusi untuk mengentaskan angkat kemiskinan melalui program-program di masyarakat.
Baca: Aceh Termiskin di Sumatera, Haji Uma Bilang Prihatin Tapi tak Lagi Mengejutkan
Ismet ST MT mengingatkan seluruh perangkat desa di Aceh untuk memaksimalkan penggunaan dana desa.
Menurut Ismet, dana desa jangan hanya digunakan untuk pengembangan infrastruktur desa saja.
"Selama ini dana desa banyak dialokasikan untuk belanja fisik dan infrastruktur di gampong-gampong serta sangat minim pos anggaran desa untuk pemberdayaan masyarakat. Jadi Karang Taruna Aceh berharap dana desa jangan hanya untuk pengembangan infrastruksur saja, tapi juga untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Ismet kepada Serambi, Selasa (29/1/2019).
Ismet mengatakan, dana desa merupakan pos anggaran terbesar bagi setiap gampong, jika dikelola dengan baik, transparan, dan tepat sasaran, maka dana ini sangat berguna, termasuk untuk mengentas angka kemiskinan.
Baca: Dulmusrid Ingin Label Aceh Singkil sebagai Daerah Termiskin dan Tertinggal Dihilangkan
Menurutnya, tahun 2019 adalah tahun ke lima bergulirnya alokasi dana desa setelah lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Sejak 2015 Pemerintah Pusat telah mengalokasikan dana desa yang langsung dikelola penuh oleh perangkat desa di seluruh Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. Oleh karena itu, Ismet mengingatkan kepada seluruh perangkat desa yang ada di Aceh agar pengelolaan dana desa bisa tepat sasaran dan transparan.