KIP Aceh Sudah Coret WNA Masuk DPT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mencoret dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh akhirnya mencoret dua warga negara asing (WNA) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Dua WNA sudah dicoret yang sebelumnya telah ditetapkan lewat rapat pleno bahkan secara nasional dua nama dimaksud dipastikan tak ada lagi dalam DPT Aceh," kata Ketua Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh Agusni AH kepada Serambinews.com, Jumat (8/3/2019).
Kedua WNA yang sempat masuk DPT Aceh itu adalah Ingrid Wilhelmia Maria, warga negara Belanda yang menetap di Kampung Melayu Gabungan, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara selama 20 tahun terakhir dan Chen Hsin Hao, warga negara Taiwan yang menetap di Peunayong, Banda Aceh selama dua tahun terakhir.
Baca: Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga KPU Menyelidiki
Baca: 6 Pria Ini Bernama Tuhan, Masuk DPT Untuk Mencoblos di Jember Jawa Timur
Baca: Untuk Bisa Mencoblos di Pemilu, KIP Minta Warga yang tak Terdata dalam DPT Lapor ke Petugas PPS
Baca: KIP Bireuen Sosialisasi Penyusunan DPK dan DPTb
Saat diverifikasi faktual (verfak) petugas PPS pada Kamis (7/3/2019), kata Agusni, hanya Chen Hsin Hao yang tidak bisa dijumpai.
“Saat verfak Chen tidak berada di tempat. Berdasarkan keterangan kerabatnya yang bersangkutan sedang berada di luar negeri akan kembali ke Banda Aceh tanggal 25 April nanti," ungkap Agusni.
Agusni menerangkan bahwa proses verfak yang dilakukan pihaknya melibatkan petugas KIP kabupaten/kota. Pihaknya mendatangi secara langsung ke alamat rumah WNA itu. (*)