Sidang DOKA
BREAKING NEWS - Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut
Jaksa KPK membaca tuntutan untuk Gubernur Aceh nonaktif, Drh Irwandi Yusuf, yaitu 10 tahun penjara dan dicabut hak politik
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh nonaktif, Drh Irwandi Yusuf dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK yang dikoordinir Ali Fikri, dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/3/2019) malam ini.
Persidangan ini disiarkan secara langsung melalui Facebook oleh akun Makmur Saputra.
Jaksa Penunut Umum (JPU) menunut Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Irwandi bersalah menerima suap dan gratifikasi.
Selain tuntutan hukuman penjara, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan bagi Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak politik.
Baca: Harga Emas Turun, Berikut Daftar Lengkap Harganya
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun," kata jaksa KPK Ali Fikri.
Selain Irwandi Yusuf, JPU juga menyampaikan tuntutan terhadap Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri.
Untuk Hendri Yuzal dituntut hukuman penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta, subsidier selama 6 bulan tahanan dan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kemudian untuk terdakwa T Saiful Bahri, JPU juga menutut hukuman penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan keduanya berperan sebagai perantara suap untuk Irwandi.
Baca: Setelah Terpuruk Selama Satu Tahun, Harga TBS Sawit di Abdya Mulai Bergerak Naik
Terdakwa Irwandi Yusuf, T. Saiful Bahri, dan Hendri Yuzal mendengarkan tuntutan jaksa secara seksama.
Sesekali Irwandi tampak menggelengkan kepala, pada saat mendengar kalimat dari jaksa yang mungkin dianggapnya tidak bersesuaian.
Persidangan diawali pukul 17.25 WIB, kemudian jeda untuk menjalankan Shalat Maghrib dan makan malam.
Sidang dilanjutkan lagi pada pukul 19.00 WIB.
Sidang ditunda Senin (1/4/2019) depan dengan agenda pembelaan.
Ruang sidang pengadilan dipenuhi pengunjung.