Sidang Video Sinterklas

Pembuat Video Cawapres KH Ma’ruf Amin Mirip Sinterklas Jalani Sidang Perdana, Ini Kata Pengacara

Kasibun Daulay mewakili pengacara lainnya yang ditemui Serambinews.com seusai persidangan menyebutkan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Ja

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/IST
Pengacara tersangka Kasibun Daulay SH dan Nourman Hidayat SH. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (27/3/2019) mulai menyidangkan perkara penyebaran video calon wakil presiden 01, Ma’aruf Amin yang mengucapkan selamat natal dengan menggunakan pakaian mirip Sinterklas.

Pada sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Safwan (31), warga Nisam, Aceh Utara.

Terdakwa didampingi lima pengacara. Yaitu Kasibun Dulay SH, Armia SH, Nourman Hidayat SH, dan Muzakir SH.

Kasibun Daulay mewakili pengacara lainnya yang ditemui Serambinews.com seusai persidangan menyebutkan, pihaknya mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca: Hercules Mengamuk Usai Turun dari Mobil Tahanan, Serang Wartawan dan Minta Jangan Rekam

Baca: Maruf Amin: Bukan Mau Saya, Tapi Saya Diminta Ulama Jadi Cawapres

Baca: PN Lhokseumawe Mulai Sidang Perkara Penyebaran Video Ma’ruf Amin Berpakaian Mirip Sinterklas

Dalam eksepsi nantinya akan mempersoalkan masalah lokasi sidang. Sebab, kejadiannya di Aceh Utara, tapi disidang di PN Lhokseumawe.

Selanjutnya, terkait tiga dakwaan dari JPU, pihaknya mengklaim rancu dan kabur. Bahkan telah menunjukkan adanya keraguan dari JPU untuk mendakwa kliennya.

“Pastinya kita akan berjuang supaya klien kita nantinya bebas dari segala dakwaan. Untuk saat ini kita juga telah mengajukan surat penangguhan tahanan pada hakim, semoga dikabulkan," demikian Kasibun Daulay.

Sebelumnya, saat sidang perdana tersebut, JPU yang terdiri atas Fakhrillah dan Al-muhajir, memaparkan kronologis sehingga terdakwa bisa terjerat hukum.

Dimana terdakwa diduga telah mengedit video sosok Ma’ruf Amin mengucapkan selamat natal, serta menggunakan baju/atribut pelaksanaan natal menyerupai Sinterklas.

Video Ma'rugi Amin tersebut digabung dengan video ceramah Habib Assegaf, tentang larangan mengucapkan selamat natal oleh orang muslim.

Selanjutnya diupload oleh terdakwa ke akun youtube atas nama DS Youtube, dengan judul, “Ma’aruf Amin Resmi Menjual Imam Demi Jabatan”.

Atas dugaan perbuatan tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (20) UU RI Nomor 19 atas perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dijerat dengan Pasal 14 ayat (10) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved