Plt Gubernur: Pemilih belum Mendaftar Boleh Mencoblos, KPPS Harus Menjemput
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, pemilih yang tidak mendaftar boleh mencoblos di tempat pemungutas suara (TPS).
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Yusmadi
Laporan Muhammad Nazar | Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan, pemilih yang tidak mendaftar boleh mencoblos di tempat pemungutas suara (TPS).
Jika pemilih tersebut telah antrean di TPS sebelum jam satu.
Bahkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menjemput pemilih tersebut untuk didaftarkan sebagai pemilih.
"Ketentuan itu diatur dalam peraturan KPU pasal 4651 tentang perubahan waktu," kata Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, saat melakukan pengecekan kesiapan pemilu di Gqmpong Benteng, Kecamatan Kota Sigli, Selasa (16/4/2019).
Baca: Sehari Menjelang Pencoblosan, Pidie Kekurangan 4.487 Kertas Suara
Baca: 538 Penghuni Tiga Rutan di Pidie Terancam Tidak Bisa Mencoblos, Ini Sebabnya
Baca: Jelang Pencoblosan, Bawaslu Aceh Tamiang Berhentikan Lima Pengawas
Dalam kunjungan ke Pidie, Plt Gubernur Aceh didampingi Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, Pangdam IM, Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Irdam SH MH dan Forkopimda Pidie.
Pantauan Serambinews.com, Selasa (16/4/2019), sesampai di TPS Benteng, Plt Guberbur Aceh, Nova Iriansyah, mempraktik cara mencoblos di TPS.
Mulai dari mengambil surat suara dari petugas hingga mencelup jari ke wadah tinta. Aksi sosialisasi pemilu dilakukan Plt Gubernur Aceh, didampingi sejumlah komisioner KIP Pidie dan Panwaslih Pidie. (*)