KIP Aceh Selatan Musnahkan 2.764 Surat Suara Lebih dan Rusak

KIP Aceh Selatan, memusnahkan 2.764 lembar surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, dan DPRK.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/TAUFIK ZASS
Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi SE bersama komisioner KIP lainnya dan Kapolres Aceh Selatan melakukan pemusnahan 2.764 lembar surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, serta DPRK di halaman Kantor Sekretariat KIP setempat, Jumat (19/4) sore. 

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, melakukan pemusnahan 2.764 lembar surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, serta DPRK di halaman Kantor Sekretariat KIP setempat, Jumat (19/4/2019) sore.

Pemusnahan dengan cara membakar ini dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi bersama para komisioner KIP lainnya, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, Dandim Aceh Selatan diwakili dan perwakilan dari Panwaslu Aceh Selatan.

Baca: Baladhika Indonesia Jaya Aceh: TKD jangan Cuci Tangan Atas Kegagalan Memenangkan Jokowi di Aceh

Baca: Di Bireuen, Prabowo Raih 147.684 Suara, Jokowi 11.499 Suara

Baca: 415 TPS di Sejumlah Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, 2 TPS di Aceh Utara Pada 23 April

Saiful Bismi menjelaskan, 2.764 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.443 surat suara lebih dan 320 surat suara rusak, mulai dari surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, serta DPRK.

"Jadi totalnya 2.764. Dari jumlah tersebut juga ada hologram 44 lembar," jelas Saiful. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved