KIP Aceh Selatan Musnahkan 2.764 Surat Suara Lebih dan Rusak
KIP Aceh Selatan, memusnahkan 2.764 lembar surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, dan DPRK.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Yusmadi
Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan, melakukan pemusnahan 2.764 lembar surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, serta DPRK di halaman Kantor Sekretariat KIP setempat, Jumat (19/4/2019) sore.
Pemusnahan dengan cara membakar ini dilakukan oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Saiful Bismi bersama para komisioner KIP lainnya, Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST, Dandim Aceh Selatan diwakili dan perwakilan dari Panwaslu Aceh Selatan.
Baca: Baladhika Indonesia Jaya Aceh: TKD jangan Cuci Tangan Atas Kegagalan Memenangkan Jokowi di Aceh
Baca: Di Bireuen, Prabowo Raih 147.684 Suara, Jokowi 11.499 Suara
Baca: 415 TPS di Sejumlah Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Susulan, 2 TPS di Aceh Utara Pada 23 April
Saiful Bismi menjelaskan, 2.764 surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari 2.443 surat suara lebih dan 320 surat suara rusak, mulai dari surat suara pemilihan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, DPD, DPRA Dapil 9, serta DPRK.
"Jadi totalnya 2.764. Dari jumlah tersebut juga ada hologram 44 lembar," jelas Saiful. (*)