Panwaslih Bireuen Minta Saksi jangan Sungkan Sanggah, Jika Terjadi Perbedaan Data Rekap Suara
Panwaslih Bireuen mengimbau kepada seluruh saksi untuk hadir pada proses rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan atau PPK.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Yusmadi
Laporan Ferizal Hasan | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, mengimbau kepada seluruh saksi untuk hadir pada proses Rekapitulasi surat suara di tingkat kecamatan atau PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Masyarakat, Panwaslih Bireuen, Wildan Zacky kepada Serambinew.com, Sabtu (20/4/2019) mengatakan, pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 tingkat kecamatan akan berlangsung 18 April hingga 4 Mei 2019.
Sehubungan dengan Rekapitulasi surat suara, Panwaslih Kabupaten Bireuen mengharapkan kepada seluruh saksi peserta Pemilu yang diberikan mandat, untuk menghadiri rekapitulasi suara dan membawa salinan C1 sebagai data pembanding.
Baca: Rekap Suara Tingkat Kecamatan di Bireuen Dimulai, Diperkirakan Selesai Empat Hari
Baca: Panwaslih Nagan Raya Kawal Ketat Rekapitulasi Suara, Pastikan Form C1 Diperoleh Panwascam
Baca: Rekap Salinan C1 Tingkat KPPS Rawan Kesalahan
"Apabila terjadi perbedaan data untuk tidak segan-segan menyanggah dan apabila yang disanggah tersebut benar adanya, maka sesuai ketentuan akan dilakukan koreksi atau perbaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," terang Wildan.
Dikatakan Wildan, masa Rekapitulasi suara, pihaknya menduga, masih banyak saksi yang masih kurang paham terhadap aturan proses perhitungan surat suara di tingkat kecamatan.
"Sekarang ini sedang rekap surat suara di seluruh kecamatan, kami duga masih banyak saksi yang kurang paham terhadap aturan, karena itu kita himbau kepada saksi untuk membawa salinan C1 sebagai data pembanding ke Kantor PPK," pinta Wildan. (*)