Polresta Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Bukti dan Tersangkanya

Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, memusnahkan 71 bal (71 kilogram) ganja dan 889,9 gram sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (15/5/2019)pagi..

Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh memusnahkan barang bukti sabu-sabu dan ganja hasil penangkapan yang dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, Rabu (15/5/2019). 

Polresta Musnahkan Ganja dan Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Bukti dan Tersangkanya

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, memusnahkan 71 bal (71 kilogram) ganja dan 889,9 gram sabu-sabu di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (15/5/2019) pagi.

Seluruh barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu diamankan dari sejumlah tersangka yang ditangkap dari berbagai tempat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Baca: 38 CPNS STAIN Meulaboh Terima SK, Ini Pesan Ketua

Baca: Warga Segel Kantor Keuchik Kabu Tunong di Nagan Raya, Ini Penyebabnya

Baca: Polisi Terima Satu Laporan Penganiayaan dari Pedagang Ikan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH, kepada Serambinews.com mengatakan total barang bukti jenis ganja yang dimusnahkan 71 kilogram lebih atau 71.731,68 gram. Lalu, untuk narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 889,8 gram.

"Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu, sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender serta dilarutkan dengan cairan alkohol," kata AKP Budi.

Menurutnya,72 bal ganja disita dari tersangka Erwin dan Munir. "Barang bukti ganja diamankan oleh personel Satuan Narkoba pada saat mau dikirimkan oleh pelaku pengiriman ekpress dan Kantor Pos," kata Budi.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapati tersangka Erwin, pada Selasa, 5 Februari 2019 lalu, di Gampong Weu Siteh Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar.

Kemudian dari keterangan Erwin, tersangka mengaku ganja itu diperoleh dari tersangka Munir. "Di hari dan tanggal yang sama sekitar pukul 19.30 WIB tersangka berhasil kita ringkus di sebuah kedai Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, Aceh Besar," ungkap Budi.

Selanjutnya, untuk BB sabu-sabu sebanyak 889,8 gram yang ikut dimusnahkan ditangkap dari sejumlah tersangka.

Di antaranya, rinci AKP Budi, dua bungkus sabu-sabu dengan berat 489,26 gram disita dari tersangka Hamdy Asman.

Barang bukti sabu itu ditangkap pada saat tersangka ingin mengirimkan sabu-sabu dari Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blangbintang, Aceh Besar tujuan Jakarta, pada Jumat, 1 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB. Tapi, rencana tersangka Hamdy berhasil digagalkan oleh petugas.

Kemudian penangkapan juga dilakukan terhadap Syukri yang ditemukan empat bungkus sabu-sabu sebanyak 377,76 gram.

"Penangkapan terhadap tersangka Syukri juga dilakukan di Bandara SIM, pada 12 Februari 2019 lalu, sekitar pukul 05.00 WIB. Begitu juga halnya BB sabu itu mau  dibawa ke Jakarta," ujar AKP Budi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved