Pendemo Kantor Panwaslih Aceh Sebut Rakyat Merasa Ditipu atas Kecurangan Pilpres
Sebagai bentuk dukungan terhadap hasil ijtima’ ulama ke tiga, sejumlah massa dari pendukung capres/cawapres nomor urut 02 Parbowo-Sandi menggelar ..
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Pendemo Kantor Panwaslih Aceh Sebut Rakyat Merasa Ditipu atas Kecurangan Pilpres
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Sebagai bentuk dukungan terhadap hasil ijtima’ ulama ke tiga, sejumlah massa dari pendukung capres/cawapres nomor urut 02 Parbowo-Sandi menggelar aksi damai di depan Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Jumat (17/5/2019).
Koordinator Aksi, Reki Nyak Wang menyampaikan bahwa kecurangan yang terjadi dalam Pemilu dan Pilpres 2019 telah membuat rakyat kecewa. Menurutnya, masyarakat merasa ditipu dengan hasil pemilu atau Pilpres kali ini.
“Ketika kecurangan tidak diproses secara langsung oleh Bawaslu, ini ada penzaliman terhadap UUD 45. Rakyat Aceh merasa ditipu. Kalau memang mendirikan hukum harus setegak-tegaknya,” katanya.
Menurutnya, kondisi saat ini membuat masyarakat sangat kecewa. Karena itu, dia meminta Bawaslu RI memproses kecurangan yang dinilai terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Setelah menyampaikan orasi, kemudian massa menyerahkan selembar kertas berisi petisi yang disampaikan kepada Bawaslu RI melalui Anggota Panwaslih Aceh, Nyak Arief Fadillah Syah dan Fahrul Rizha Yusuf.
Baca: Sang Ibu Tega Kubur Bayinya Hidup-hidup, Si Bayi Selamat Berkat Seekor Anjing Menggali Tanah
Baca: MAN 1 Aceh Besar Gelar Kajian Dinul Islam, Hadirkan Penceramah dari Berbagai Lembaga
Baca: Diduga Api dari Mercon, Usaha Gorengan Milik Warga di Jeulingke Terbakar
“Apabila petisi rakyat Aceh tidak diindahkan oleh Bawaslu Pusat, maka kami akan mengembalikan hak warga negara rakyat Aceh kepada rakyat Aceh sendiri. Ketika ini tidak diindahkan maka kami akan siapkan Badan Pekerja Kongres Rakyat Aceh,” ungkapnya.
Dia menyatakan perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amal makruf nahi mungkar, konstitusional dan sah secara hukum. “Kecurangan di Aceh terjadi di Aceh Timur ketika pengiriman data ke situng. Ketika dimasukan ke KPU Pusat, ternyata data yang naikan milik capres 01,” ujar Reki Nyak Wang. (*)