Satpol PP dan Pengawas Syariat Razia Kafe, Turnamen Game PUBG di Sigli Dibatalkan
Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie
SIGLI - Sebanyak 30 anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Pidie, Sabtu (22/6/2019) hingga Minggu (23/6/2019) dini hari WIB, merazia sejumlah kafe (warung kopi) yang diduga akan menggelar turnamen game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) di Kota Sigli, Pidie.
Setelah razia itu, pemilik kafe sepakat untuk membatalkan turnamen PUBG yang sebelumnya sudah direncanakan itu.
Kasatpol PP dan WH Pidie, Iskandar Abbas, melalui Penyidik, Tgk Razali Yusmar, kepada Serambi, Minggu (23/6/2019) mengatakan, razia itu berlangsung lancar dan tertib serta tak ada perlawanan dari pemilik atau pekerja kafe (warung kopi).
Menurutnya, pemilik kafe ditanyakan terkait rencana pelaksanaan turnamen game tersebut.
“Semua mereka terima dan tidak mempersoalkan razia yang kita lakukan. Hasilnya, turnamen PUBG yang sudah direncanakan itu akhirnya dibatalkan,” ungkap Razali.
Disebutkan, sasaran razia antara lain kafe di Jalan Prof A Majid Ibrahim dan kompleks Terminal Terpadu Kota Sigli, serta warung internet (warnet) dan sejumlah kafe di tempat wisata tepi pantai.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa di Sigli akan digelar turnamen game PUBG pada 7-8 Juli 2019.
Rencana itu kemudian menuai kecaman dari sejumlah kalangan menyusul keluarnya fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang menyatakan main game PUBG haram hukumnya.
Baca: Kasat Pol PP: Tindak Lanjut dari Fatwa Game PUBG Haram Harus Ada Standar Prosedur yang Jelas
Baca: Diskominsa Aceh Akui tak Bisa Blokir Game PUBG dan Sejenisnya, Ini Penyebabnya!
Meresahkan
Sementara itu, sejumlah ibu rumah tangga mengaku resah dengan informasi yang merebak di media sosial bahwa di Sigli akan diadakan turnamen game PUBG.
“Saya khawatir anak-anak lalai dengan hal tidak bermanfaat seperti main game PUBG. Karena itu, kami berharap ada upaya dari pihak terkait untuk menertibkan permainan tersebut,” ujar Ita, ibu rumah tangga asal Kota Sigli.
Hal senada juga dikatakan Irma, ibu rumah tangga lainnya.
“Makin mudahnya mengakses dunia maya harusnya dimanfaatkan untuk hal-hal yang berguna. Generasi sekarang sudah terlena dengan game, makanya harus dicegah. Jangan sampai pelajaran di sekolah dan tempat pengajian dilupakan karena asyik dengan game,” pungkas Irma.
Komentar hampir sama juga datang dari Solidaritas Mahasiswa Bela Pendidikan (Sombep) Aceh Barat. Mereka mendukung fatwa MPU Aceh yang menyatakan haram hukumnya bermain game PUBG dan sejenisnya.
“Ini karena sudah sangat meresahkan bagi generasi muda di Meulaboh khususnya dan Aceh umumnya,” kata Ketua Sombep Aceh Barat, Mudasir, kepada Serambi, kemarin.
