Penyelundupan 40 Ton Rotan dari Aceh ke Penang Digagalkan

KM Bintang Kejora berbendera Indonesia itu memuat 40 ton rotan asalan yang akan diekspor ke Pulau Penang dan diperkirakan bernilai Rp 680 juta.

Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Petugas Bea Cukai Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau, memeriksa rotan yang gagal diselundupkan dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ke Penang, Malaysia. Petugas berhasil mengagalkan penyelundupan itu di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya 2019 sinergi Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 40 ton rotan dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang tujuan ke Penang, Malaysia.

Baca: 6 Fakta Kematian Mantri Patra di Pedalaman Papua, Jatuh Sakit hingga Kehabisan Stok Obat & Makanan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Safuadi dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Selasa (25/6/2019) malam, menyebutkan 40 ton rotan tersebut dikemas dalam 83 bundel.

Rotan-rotan itu diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora dan berhasil digagalkan, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang.

Baca: Akun Instagram Ustaz Abdul Somad Tiba-tiba Hilang, Apakah Diretas atau UAS Ganti Akun?

KM Bintang Kejora berbendera Indonesia itu memuat 40 ton rotan asalan yang akan diekspor ke Pulau Penang, Malaysia itu diperkirakan bernilai Rp 680 juta.

"Kapal patroli Bea Cukai BC10002 mengejar KM Bintang Kejora berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian tim patroli melakukan pencegahan dan pemeriksaan awal terhadap awak dan KM Bintang Kejora. Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora ini tidak diberitahukan dalam daftar muatan kapal (manifest) serta tidak dilengkapi  dokumen kepabeanan yang sah, di antaranya pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan," ungkap Safuadi.

Rotan dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, yang digagalkan penyelundupannya ke Penang, Malaysia oleh petugas Bea Cukai Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Rotan dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang, yang digagalkan penyelundupannya ke Penang, Malaysia oleh petugas Bea Cukai Aceh, Sumut, dan Kepulauan Riau di Perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. (For serambinews.com)

Oleh karena itu, tim patroli menindak KM Bintang Kejora beserta muatannya. Kemudian menyegelnya. 
Selanjutnya, awak kapal dan KM Bintang Kejora ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan untuk dilakukan proses pemeriksaan mendalam dan penyidikan.

Baca: Lebih Tinggi Dibanding Gaji Menteri Indonesia, Perawat di Jepang Digaji 20 Juta per Bulan

"Keenam tersangka awak kapal KM Bintang Kejora dengan nahkoda inisial R (54) serta lima ABK saat ini ditahan di Rumah Tahanan kelas II B Labuhan Deli, Medan," sebut Kakanwil DJBC Aceh ini.

Ia pun menerangkan rotan dalam bentuk utuh (mentah/segar/dicuci/dikikis buku-bukunya).

Ia menjelaskan rotan setengah jadi, hati rotan, kulit rotan, dan rotan yang tidak dalam bentuk utuh merupakan barang di bidang kehutanan yang dilarang ekspor.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012 Tentang Barang Dilarang Ekspor.

"Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 102A huruf (a) dan/atau Pasal 102A huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan," terang Safuadi.

Baca: Buka 345.150 Lowongan Kerja, Jepang Butuh Tenaga Kerja SSW pada Sektor-sektor Berikut, Berminat?

Sanksi hukum tersebut, yaitu setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean; setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 9A Ayat (1) dipidana.

Karena, melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan di bidang ekspor," ujarnya.

Baca: Akibat Dicium Suaminya Secara Brutal, Pengantin Wanita Ini Tewas Saat Malam Pertama

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved