Fakta Pasca MK Tolak Gugatan Tim 02, Tempuh Peradilan Internasional hingga Tanggapan Prabowo
Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
Gugatan tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di sidang putusan sengketa Pilpres 2019.
SERAMBINEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dilakukan oleh MK ini, memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak.
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK, Anwar Usman.
"Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon," ucap Ketua MK, Anwar Usman.
Berikut sejumlah fakta setelah gugatan tim 02 ditolak oleh MK, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Baca: Kontingen STQH dari Aceh Tiba di Pontianak, Disambut Pemakaian Tanjak
Baca: Aceh Jaya Masuk Kloter 5, Ini Jumlah Jamaah Haji yang Akan Berangkat
Baca: Tak Ada Ucapan Selamat untuk Jokowi, Ini Transkrip Lengkap Pidato Prabowo Usai Putusan MK
1. Tempuh Peradilan Internasional

Abdullah Hehamahua (WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO)
Koordinator lapangan Aksi Kawal MK, Abdullah Hehamahua, akan melaporkan sistem IT KPU ke Peradilan Internasional.
Menurut Abdullah, Peradilah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar Abdullah di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
Abdullah Hehamahua juga mengajak massa aksi untuk ikut menyambangi kantor Komnas HAM pada Jumat (28/6/2019).
"Besok usai shalat Jumat di Masjid Sunda Kelapa kita akan datang ke Komnas HAM untuk melaporkan kasus KPPS yang meninggal," tutur Abdullah.
2. Politikus Demokrat: Mahkamah Internasional Mana?

cuitan rachland nashidik di twitter. (Tangkapan layar Twitter @RachlanNashidik)