Bocah 8 Dihabisi karena Menolak Melayani Nafsu Pelaku, Mengaku Curi 2 Karung Celana Dalam Wanita

Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) telah menetapkan tersangka H alias Yanto (23) pembunuh bocah berusia 8 tahun FA, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Editor: Faisal Zamzami
kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Tersangka pembunuhan bocah 8 tahun H alias Yanto digelandang Sat Reskrim Polres Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019) 

SERAMBINEWS.COM - Kepolisian Resor Bogor (Polres Bogor) telah menetapkan tersangka H alias Yanto (23) pembunuh bocah berusia 8 tahun FA, di Megamendung, Puncak, Bogor.

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, tersangka membunuh korban dengan merendam tubuh korban ke dalam bak kamar mandi.

"Pelaku mencelup dan merendam ke dalam bak mandi karena ini terbukti ada air di paru-parunya," kata di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (5/7/2019).

Menurut Dicky, adapun motif tersangka karena menyukai anak di bawah umur akibat kecanduan nonton film porno.

"Yang bersangkutan itu punya kelainan seksual untuk memenuhi kebutuhan seksualnya karena ada pengaruh film pornografi," terangnya.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka telah menonton film porno kemudian pada pagi hari berjualan.

Sepulang berjualan, ia mengiming-imingi makanan agar mendapat ciuman dari korban.

Tetapi, kali ini ditolak hingga tersangka kesal.

"Pelaku memaksa tetapi kali ini korban berontak, karena panik akhirnya tersangka Y membunuh korban secara spontan," bebernya.

Setelah korban dipastikan meninggal dunia, tersangka Haryanto si tukang bubur mengangkat tubuh korban dan ditelentangkan di atas karpet kontrakannya.

Aksi biadab tersangka Haryanto tak berhenti disitu, ia melanjutkan perbuatan bejatnya dengan menyetubuhi jasad korban yang sudah meninggal dunia.

"Setelah selesai pelaku langsung memasukkan korban ke dalam bak mandi dengan posisi terlentang dan ditutupi dengan karpet dan baju-baju kotor meletakkan ember ember berisi air," terang Kapolres Bogor.

Pengakuan tersangka tentang pencabulan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni adanya sperma, celana dalam, perlengkapan mandi dan sandal.

"Penyebab kematian air di paru-paru, benturan memar di sekitar mulut tambah sedikit bekas sperma daripada pelaku jadi setelah dibunuh dilampiaskan ke korban," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Yanto diancam dengan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved