Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana karena Suka Sama Suka, Tapi Ada Sanksi Sosial

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak. Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/MUH. AMRAN AMIR S. HUT/ Humas Polres Luwu
Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Sabtu (27/07/2019) mengamankan dan memintai keterangan AA pelaku yang diduga melakukan cinta terlarang dengan adik kandungnya sendiri. 

Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana karena Suka Sama Suka, Tapi Ada Sanksi Sosial

SERAMBINEWS.COM - Hubungan cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Oleh karena itu, kasus tersebut tak bisa ditindak pidana.

Namun, ada sanksi sosial yang diterima oleh AA (38), BI (31), dan keluarga.

Sebelumnya, AA dan BI mengakui perbuatan yang dilakukannya merupakan hal yang salah.

Sang kakak, AA, mengaku khilaf dan menyesali perbuatan tersebut.

“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini."

"Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Baca: Setelah Darmili Ditahan, Giliran Mantan Dirut PDKS Diperiksa Penyidik Kejati Aceh

Baca: Cinta Terlarang di Luwu, Berawal dari Curhatan Rumah Tangga Adik & Pelukan Mesra dari Kakak

Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik, Ternyata Sang Kakak Sering Diejek Tak Jantan

Hubungan AA dan BI telah berlangsung sejak tahun 2016.

Namun, polisi tak bisa menerapkan sanksi pidana atas kasus tersebut.

Untuk diketahui, AA (38) dan BI (31), merupakan kakak-adik yang terlibat cinta terlarang di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Dari hubungan terlarang tersebut, AA dan BI dikarunia dua orang anak.

Perbuatan ini dilakukan atas dasar suka sama suka.

Selain itu, umur yang sudah dewasa membuat polisi tak bisa menjerat hukum kedua pelaku cinta terlarang.

“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena pertama yang bersangkutan sama-sama dewasa yang kedua dia melakukan atas dasar suka-sama suka, sehingga untuk kasus penanganan pidananya belum ada pasal yang bisa menjeratnya melainkan penanganan hanya berupa sanksi sosial terhadap yang bersangkutan,” kata Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2019), dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved