Opini
Formalisasi Peradilan Adat Aceh, Mungkinkah?
SISTEM hukum di Indonesia memang tergolong unik dibandingkan dengan sistem-sistem hukum lainnya di dunia. Meskipun sistem hukum asalnya merujuk
Formalisasi ini terasa kian dekat setelah lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, terutama Pasal 96 ayat (1) mengenai Lembaga Wali Nanggroe yang Qanunnya telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) beberapa waktu lalu. Sebelumya, pada 2008 telah pula lahir Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Adat dan Adat Istiadat, dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Sekarang terpulang kepada kita dalam menyikapinya. Apakah formalisasi peradilan adat di Aceh akan menambah terjamin keadilan hukum yang dicita-citakan rakyat atau malah akan bertambah mengacaukan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahu’alam.
* Teuku Muttaqin Mansur, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, dan Mahasiswa PhD Bidang Adat di Universiti Kebangsaan Malaysia, Selangor. Email: t_muttaqien@yahoo.com