Satu Keluarga Diusir dari Desa

Satu keluarga yang terdiri atas suami istri dan enam orang anak, diusir masyarakat Desa Pulo Reudep, Kecamatan Kutablang, Bireuen

Editor: bakri

Ia juga mengkritisi soal perusakan rumah Nurjannah yang bersuamikan Zulkifli. Menurut Saifuddin, tidak ada hak warga merusak rumah itu. Kalau benar warga kampung berpegang pada ketentuan adat, maka tidak ada ketentuan baik di dalam qanun maupun di dalam ketentuan hukum adat Aceh yang membenarkan sekelompk orang merusak atau melakukan penghancuran terhadap harta benda orang lain, termasuk rumahnya.

“Nah, dalam kaitan ini saya harap pimpinan di kampung segera menyelesaikan masalah ini dengan baik, memberikan ganti rugi yang ditanggung renteng oleh masyarakat. Kalau ini tidak berhasil, maka laporkan saja kepada polisi agar diselesaikan secara hukum,” cetus sosiolog jebolan Filipina ini.

Penyelesain kasus ini, menurut Saifuddin, perlu dilakukan secepatnya, baik secara adat maupun jalur hukum, demi mencegah terjadinya preseden buruk di masa-masa mendatang. (dik)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved