Sabtu, 23 Mei 2026

Opini

Saatnya 'Affirmative Action' bagi Perempuan

ISTILAH affirmative action yang berarti diskriminasi positif (positive discrimination) atau langkah-langkah khusus yang dilakukan

Tayang:
Editor: bakri

Oleh karena itu dalam konteks pencalonan anggota legislatif dengan kuota 30% perempuan, aneh rasanya kalau kita masih mendengar adanya kegalauan dan ketidaksiapan partai politik khususnya diaceh dalam memenuhi 30% perempuan dalam pencalonan legislatif. Apalagi sangat jelas bahwa Negara telah mewajibkan partai politik untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat termasuk perempuan, dan hal itu harusnya bukan hanya dilakukan menjelang pemilu saja.

Keraguan bahwa tidak banyak perempuan di Aceh yang berkualitas untuk menjadi pengurus parpol amat tidak berdasar. Sebab, menurut catatan sejarah, tidak ada daerah lain di Indonesia selain Aceh, di mana paling banyak perempuannya yang menjadi pemimpin masyarakat dan pimpinan perang. Selama 59 tahun, Aceh sempat di bawah pemerintahan Ratu. Bahkan pada masa pemerintahan Ratu Safiatuddin, dari 73 anggota Majelis Mahkamah Rakyat, 22 orang (31%) adalah perempuan.

Semoga ini cukup argumentative untuk menjawab keraguan banyak pihak terhadap pentingnya peningkatan keterlibatan perempuan dalam politik dan pemilu. Selanjutnya menjadi agenda kita bersama ke depan untuk merajut dan memastikan kuatnya keterikatan antara caleg perempuan dan basisnya. Hal itu tak lain untuk memperjuangkan keberpihakan dan komitmen terhadap penghapusan ketimpangan sosial, politik, budaya, dan ekonomi demi keadilan bagi seluruh masyarakat perempuan.

* Syarifah Rahmatillah, Direktur Eksekutif Mitra Sejati Perempuan Indonesia (MiSPI), dan Kasubag Sosialisasi Produk Hukum Sekda Aceh. Email: syarifahmispi@yahoo.co.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved