Salam

Hilang atau Proyek Fiktif?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan adanya ratusan unit komputer/laptop di beberapa dinas

Editor: bakri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan adanya ratusan unit komputer/laptop di beberapa dinas provinsi (SKPA) yang tidak diketahui lagi keberadaannya. Padahal dana yang dikeluarkan untuk pengadaan perangkat kerja tersebut tidak sedikit, mencapai miliaran rupiah.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBA 2013, SKPA yang paling disorot adalah Dinas Keuangan Aceh. Dinas ini sejak 2005 hingga 2012, melakukan pengadaan komputer/laptop/notebook dan sejenisnya sebanyak 158 unit, dengan nilai anggaran Rp 2,9 miliar. “Tetapi ketika dicek, BPK hanya menemukan 9 unit,” kata Kepala Perwakilan BPK Aceh, Maman Abdurrahman.

BPK juga menyampaikan keraguannya mengenai harga pembelian unit komputer. Sebab dalam bukti pengadaan hanya tercantum harga tanpa disebutkan jumlah unit. Akibatnya harga komputer menjadi terlalu mahal. “Tahun 2005, misalnya, ditemukan bukti pengadaan komputer dengan nilai Rp 41,6 juta, tahun 2007 ada komputer seharga Rp 70 juta hingga Rp 89 juta, dan pada tahun 2009 ada yang senilai Rp 90 juta.”

Kasus yang sama juga terjadi pada Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh. Dari 15 unit yang diadakan, dengan nilai Rp 158,8 juta, BPK tidak menemukan satu unit pun. Padahal komputer tersebut tercatat di Kartu Inventarisir Barang (KIB). Demikian pula, di Sekretariat DPRA, BPK tidak menemukan sembilan unit laptop yang diadakan pada tahun 2010-2012, senilai Rp 91,4 juta.

Atas temuan itu, temuan itu, BPK Perwakilan Aceh memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada masing-masing Kepala SKPA dan pengurus bagian aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga meminta agar komputer yang hilang itu ditelusuri kembali keberadaannya.

Aktvisi antikorupsi menilai, ‘hilangnya’ ratusan komputer/laptop milik daerah itu disebabkan tidak adanya rasa memiliki pada diri PNS. Pejabat di Dinas Keuangan Aceh mengakui pendataan aset memang tidak dilakukan secara tertib, terutama ketika terjadi pembagian aset saat Dinas Keuangan Aceh dipisah dari Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh, tahun 2012 lalu.

Berbeda dengan pendapat aktivis antikorupsi dan rekomendasi BPK kepada gubernur, kita justru menduga barang-barang yang dinyatakan hilang itu justru ada kemungkinan memang tak pernah diadakan alias fiktif. Sebab, temuan proyek fiktif untuk pengadaan jenis itu sudah berlangsung sejak dulu. Pengadaan mesin tik, alat-alat tulis kantor (ATK), dan semacamnya pada lamapau paling sering fiktif dan pernah ada yang dimejahijaukan pelakunya.

Oleh sebab itu, kita merekomendasikan gubernur supaya melaporkan hal ini ke polisi atau jaksa supaya diusut tuntas. Jika hanya berharap kepada sanksi gubernur atau atasan, jangankan membuat jera, ditakuti saja tidak. Apalagi, para “pemain” itu sudah sangat berpengalaman. Coba lihat, ada bukti pembelian komputer hanya menyebut harga, tanpa menyebut jumlah unitnya, apa itu bukan akal-akalan yang pantas dicurigai?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Realisasi APBA 2025 Harus Dipacu

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved