Minggu, 12 April 2026

Opini

Aceh dan Jokowi

ACEH memasuki babak baru. Setelah melewati konflik dan tsunami, kini Aceh memasuki masa transisi politik

Editor: bakri

Oleh Apridar

ACEH memasuki babak baru. Setelah melewati konflik dan tsunami, kini Aceh memasuki masa transisi politik. Bersamaan dengan transisi pemerintahan di tingkat pusat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tampaknya meninggalkan persoalan Aceh di pundak presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi). Sesuai amanah UU No.11 Tahun 2066 tentang Pemerintahan Aceh, sejatinya Aceh telah menerima hak-haknya berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Migas, RPP Kewenangan dan RPP Pertanahan.

UU Pemerintah Aceh mewajibkan turunannya selesai dua tahun sejak UU itu disahkan. Namun, hingga masa jabatan SBY sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tinggal menunggu waktu, turunan UU Pemerintah Aceh itu tak kunjung rampung. Debat dan diskusi berkepanjangan antara tim Aceh dan tim Jakarta tak menemukan titik temu. Menguras energi dan waktu.

Kini, berharap SBY menyelesaikan janji politiknya untuk Aceh sudah tak mungkin. Mengingat, di masa transisi, kepala negara tak akan mengambil kebijakan strategis. Jika pun mengambil kebijakan strategis tentang Aceh, hampir bisa dipastikan, SBY akan berkomunikasi dengan duet Jokowi-Jusuf Kalla JK.

Persoalan lainnya yang masih menggantung adalah Qanun Lambang dan Qanun Bendera. Dua produk hukum yang disetujui untuk disahkan oleh seluruh partai politik di DPRA itu belum mendapat lampu hijau dari Jakarta. Praktis, dua produk hukum itu belum aplikatif di Aceh. Sehingga, bendera dan lambang hanya menjadi perbincangan di warung kopi. Belum bisa berkibar di kantor pemerintahan dan rumah-rumah di seantero desa.

Sejauh ini, upaya lobi Pemerintah Aceh tampaknya belum membuahkan hasil. Jakarta masih bergeming. Diam seribu bahasa. Satu esensi yang diperdebatkan misalnya, RPP Migas hanya mengakomodir 20 mil laut, sebaliknya Aceh meminta 220 mil laut. Keengganan Jakarta mengakomodir permintaan Aceh dalam RPP itu dilandasi konsep memandang sama terhadap seluruh provinsi di negeri ini.

Sejatinya, Jakarta memandang Aceh berbeda dari provinsi lainnya. Provinsi ini telah hancur karena perang dan tsunami. Mengalami ketertinggalan akut dari provinsi lainnya. Sehingga, patut diberikan “suntikan” khusus agar segar dan berlari kencang, mengejar ketertinggalannya akibat perang berkepanjangan. Agar Aceh sejajar dengan provinsi lainnya.

Tetap dalam NKRI
Idealnya, Jakarta melihat Aceh dari sisi percepatan pembangunan. Membangun kepercayaan di daerah bekas konflik merupakan sebuah keniscayaan. Aceh jangan dianggap sebagai anak nakal yang ditafsirkan akan mengangkat bedil dan senapan. Ingat, payung perdamaian berupa MoU Helsinki tak membenarkan Aceh berdaulat dalam arti merdeka. Aceh tetap dalam pangkuan NKRI. Bersama provinsi lainnya dalam panji Merah-Putih.

Sehingga, sangat disayangkan, jika elite Jakarta masih memandang Aceh berniat untuk merdeka. Pernyataan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang menyatakan telah melupakan mimpi merdeka patut dimaknai Jakarta sebagai sebuah janji suci seorang anak bangsa. Janji tokoh mantan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang diikralkan melalui media massa dan disaksikan oleh sekian juta pembaca. Janji itu patut diapresiasi Jakarta. Sehingga, tak ada keraguan dalam mengisi perdamaian yang kini berusia sembilan tahun ini.

Sebagai produk hukum, idealnya masyarakat Aceh memaknai UU Pemerintah Aceh sebagai milik rakyat. Bukan milik elit atau sekelompok kalangan tertentu. UU itu kini belum lengkap, masih pincang, karena alat aplikasinya berupa RPP belum disahkan.

Untuk itu, Pemerintah Aceh, Zaini Abdullah-Muzakir Manaf sepatutnya mengajak seluruh elemen yang ada di Aceh meminta hak rakyat itu. Menangih hak tentu satu keharusan. Perlu dukungan dan tekanan publik terhadap Jakarta, agar pusat memberikan janjinya yang diakui legal dalam undang-undang negara.

Pemerintah Aceh harus mengajak para politisi lintas partai, mendorong partai politik di tingkat pusat agar mendesak presiden menandatangani RPP untuk Aceh. Mengakui qanun yang telah disetujui oleh seluruh partai politik di DPRA. Anggota DPRA dari partai nasional pun bertanggung jawab terhadap nasib qanun itu. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai nasional harus mendukung langkah politik kadernya di Aceh yang telah menyetujui dua qanun itu. Caranya, mendorong semua elite partai di tingkat Nasional sama-sama mendesak pemerintah mengakui qanun itu.

Selain itu, gubernur sepatutnya membentuk tim lobi mumpuni yang berasal dari lintas kelompok, seperti akademisi, mahasiswa, pemuda, dan kelompok lembaga swadaya masyarakat. Dukungan publik ini belum menggema dan menyatu di Aceh. Sehingga, pusat masih abai dan menganggap bahwa turunan UU Pemerintah Aceh semata-mata keinginan Pemerintah Aceh. Bukan keinginan publik di provinsi syariat Islam ini.

 Paham persoalan Aceh
Selain itu, Pemerintah Aceh sepatutnya memulai komunikasi politik dengan duet Jokowi-JK. Sebagai pasangan pemenang pemilihan presiden (Pilpres) 2014, duet Jokowi-JK tidak asing untuk masyarakat Aceh. Sejak awal upaya damai antara RI-GAM, Jusuf Kalla menjadi inisator dan berada di garda depan untuk mengakhiri konflik berkepanjangan di Aceh. Sehingga, JK tentu paham benar persoalan Aceh.

Sebaliknya, Jokowi selama ini dikenal sebagai orang yang mendengarkan dan pro rakyat. Untuk itu, sepatutnya Aceh mendesak Jokowi-JK mulai melihat draf RPP turunan UU Pemerintah Aceh itu. Sehingga, setelah dilantik yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober mendatang, Jokowi bisa cepat menandatangani tiga RPP tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved