Opini
‘Meupep-pep’ Kampanye Tertib Lalulintas ala Polda Aceh
SELAMA ini, berbagai aturan, imbauan dan tata cara berlalu lintas yang baik sering kita jumpai terpampang di berbagai
Hal-hal positif yang diharapkan lahir dari para pengemudi/pemakai jalan raya melalui Program Meupep-pep ini antara lain: Pertama, memahami kembali aturan dan larangan dari setiap rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar kita; Kedua, mempelajari dan memahami etika dan peraturan dalam mengemudikan kendaraan bermotor di jalan; Ketiga, menghargai dan menghormati sesama pengguna jalan (pengemudi kendaraan bermotor maupun pejalan kaki);
Keempat, tidak memacu kendaraan pada kecepatan tinggi di jalan-jalan non-tol di kota-kota besar, juga sebaliknya untuk tidak melambatkan laju kendaraan saat kepadatan lalu lintas sedang tinggi karena dapat membuat antrian kendaraan di belakang semakin menumpuk, dan; Kelima, bagi kendaraan umum untuk tidak mengetem di sembarang tempat.
Mulai berhasil
Kini, Program Meupep-pep yang sudah dilaksanakan secara kontinyu selama hampir dua tahun itu mulai membuahkan hasil. Hal ini, misalnya, bisa dilihat dari menurunnya angka kecelakaan lalulintas di Aceh selama satu tahun terakhir. Berdasarkan data yang dirilis Polda Aceh, angka kecelakaan lalulintas di Aceh yang mencapai 1.414 kasus pada 2013, menurun menjadi 1.399 kasus pada 2014 lalu.
Selain itu, kini masyarakat patuh hukum mencapai 86%; Masyarakat memahami cara berlalu lintas; Masyarakat terhibur; Masyarakat menjadi dekat dengan Polri; Masyarakat menjadi disiplin dalam berlalu lintas; Menurun angka pelanggaran lalu lintas; Menurun angka kecelakaan lalu lintas; Pelanggar malu dan tidak mengulangi pelanggaran hari berikutnya; Mempunyai memori yang lama terekam pada dirinya tentang teguran yang diterima dari petugas Program Meupep-pep.
Banyak pakar beranggapan bahwa ketertiban dalam lalu lintas adalah proses pendidikan kepatuhan akan norma kehidupan bernegara dan berbangsa. Kegagalan di dalam mewujudkan ketertiban lalu lintas sangat erat kaitannya dengan kegagalan membentuk watak bangsa. Tertib lalu lintas adalah pendidikan melalui praktik langsung. Berbeda dengan pendidikan di sekolah atau penataran yang hanya menekankan pada penanaman norma secara verbal.
Bila kita berhasil mendidik kepatuhan akan peraturan melalui praktik langsung tersebut, maka sangat besar kemungkinan kita bisa mewujudkan suatu bangsa yang mematuhi norma-norma hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Tidak hanya dalam hal kepatuhan akan norma hidup lainnya. Kepatuhan demikian inilah yang disebut sebagai disiplin Nasional. Semoga!
* AKBP Drs. H. Adnan, Kasubdit Dikyasa Polda Aceh.