Opini

Menyikapi Darurat Narkoba ala Rasulullah

BERDASARKAN hasil penelitian yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Aceh, Tarmizi MH, tentang narkotika

Editor: bakri

Tujuan hukuman cambuk tersebut untuk mencegah pelakunya dari melanjutkan kebiasaan buruknya. Hukuman cambuk bukan untuk membalas perbuatan peminum khamar, juga bukan untuk mempermalukannya, karena pecandu khamar diposisikan sebagai orang sakit yang perlu dirawat. Abu Hurairah berkata: “Seorang laki-laki yang telah minum khamar dibawa kepada Nabi. Lalu beliau berkata: Cambuklah dia. Maka sebagian kami mencambuknya dengan sandal, sebagian lagi mencambuknya dengan tangan dan sebagian lagi dengan pakaiannya. Setelah hukuman itu dijalankan, sebagian sahabat berkata: Semoga Allah membalas keburukanmu. Rasulullah menegur mereka: Jangan katakan seperti itu, jangan kalian anggap dia sebagai setan.”

Beginilah strategi ala Rasulullah dalam menanggulangi darurat narkoba, sebagaimana yang telah beliau praktikkan dalam menanggulangi darurat khamar ketika itu. Strategi ini yang terdiri dari upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah, melakukan sosialisasi bahaya narkoba. Kemudian menegakkan undang-undang yang mendorong seseorang keluar dari kebiasaan buruknya itu. Juga tidak lupa menyelesaikan berbagai faktor yang mendorong seseorang terjebak dalam kemaksiatan tersebut seperti faktor ekonomi dan faktor lainnya.

* Tgk. Mannan Ismail, M.Ed., Mahasiswa program Doktoral di Universitas Bakhtu Ridha, Republik Sudan. Email: nan.mannan@yahoo.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved