Opini
Islam ‘Kaffah’
TEMA tersebut di atas merupakan isyarat dari wahyu Allah Swt dalam Alquran, surah al-Baqarah ayat 208)
Oleh Abdul Gani Isa
TEMA tersebut di atas merupakan isyarat dari wahyu Allah Swt dalam Alquran, surah al-Baqarah ayat 208), yaitu: udkhulu fissilmi kaffah. Isyarat Alquran seperti tersebut ditujukan kepada orang-orang yang beriman. Orang-orang yang beriman menurut ayat ini yaitu orang-orang yang memiliki ciri dan karakteristik “cinta agama” (baca; syariat), hidup dalam kesatuan, musyawarah dengan damai untuk mufakat, menolak dan membenci semua ajakan kepada permusuhan dan perpecahan (al-Maraghi, 1974).
Berbeda dengan ayat sebelumnya, di mana Allah Swt mengelompokkan manusia kepada dua golongan: Pertama, golongan manusia yang baik, yang senantiasa melibatkan dirinya dalam mashalihal-ummah (kemaslahatan umat), mengharapkan keridhaan dari Allah atas segala amalnya. Dan, kedua, golongan manusia yang rusak, yang selalu proaktif melibatkan dirnya dalam mafasid al-‘alam (merusak alam dan lingkungan). Di manapun ia ada dan berada selalu merusak alam (bumi) dan isinya, seperti merusak hutan (tanaman), merusak laut, membunuh hewan ternak dan jenis binatang lainnya.
Meluruskan pemahaman
Al-silm, asal katanya al-taslim dan al-inqiyad, berarti damai, juga dapat berarti agama (Islam). Ibn al-‘Arabi mendefinisikan agama yang ada pada kata din dan al-Islam, sebagai kepatuhan (al-inqiyad) kepada syariah. Yaitu “kepatuhan lahir dan batin terhadap seruan al-haq, menurut kriteria yang telah ditentukan-Nya. Bagi Ibn al-‘Arabi, syariat adalah sinonim dengan amr al-wasithah, amr al-taklifi, dan al-amr al-jali (Salahuddin, 2007).
Bagi orang beriman, seharusnya berpikir jernih terhadap Islam. Apa sebenarnya misi Islam dan untuk apa syariat (Islam) diturunkan. Karena bila direnungkan dan kita amati secara tafakkur, apa pun yang dicapai manusia dalam era informasi dan tehnologi saat ini, tidaklah sebatas memberikan kepuasan lahiriah semata. Tetapi yang sangat penting adalah bagaimana setiap manusia memperoleh “kedamaian”, “kesejahteraan” dan “ketenangan jiwa”. Dan yang bisa memberikan kedamaian dan ketenangan jiwa itu adalah syariat Islam.
Tunduk dan patuh
Jadi, udkhulu fis silmi kaffah, masuk dalam Islam kaffah. Kaffah, diartikan tunduk dan patuh menuruti hukum-hukum Allah Swt secara menyeluruh (komprehensif). Kepatuahan dan ketundukan di sini juga dipahami: (a) al-taslim, berserah diri terhadap kekuasaan Allah Swt; (b) al-ikhlas, ketundukannya tanpa adanya unsur paksaan, tapi kesadaran diri dengan istiqamah (Ibn Katsir, 1993).
Di antara unsur-unsur “berserah diri” kepada Allah adalah: (a) Menerima perintah tanpa banyak alasan; (b) Mewujudkan cinta damai (ishlah) sesamanya; (c) Meninggalkan segala bentuk permusuhan dengan memupus habis sifat dendam, dengki, iri, fitnah, dan lainnya, dan; (d) Perintah dalam ayat ini juga diartikan “tetap dan abadi”. Maksudnya tetaplah kamu dalam Islam dan ambillah Islam itu secara kaffah, dan jangan tafarraqu, jangan kamu dipengaruhi oleh setan, setelah kamu bersatu, tapi tetaplah dalam persatuan (QS. An-Nisa’: 103).
Sementara itu, kaffah harus ada dan didukung oleh tiga elemen yang sangat mendasar yaitu adanya kapasitas dan penguatan dari pemerintah (ulil amr), berupa peraturan perundangan dan qanun. Adanya kontrol-sosial yang kuat dari masyarakat sipil (civil society), berupa amar ma’ruf nahi munkar. Dan adanya ketaqwaan individu, yang diwujudkan dalam bentuk pengamalan ibadah dalam kehidupan sehari-hari.
Mengapa mesti syari’at Islam, bukan yang lain? Karena syariat Islam adalah syariat yang sangat terbuka, demokratis, sesuai dan relevan untuk siapa saja dan di mana saja (kulli hal wa al-zaman). Syariat Islam bukanlah syariat yang menakutkan seperti digambarkan oleh orang-orang yang tidak tahu Islam. Islam tidak pernah mengajarkan baik teror, kekerasan maupun kezaliman. Islam adalah agama damai, mengajarkan kedamaian dan menciptakan perdamaian, Islam adalah agama selamat, mengajarkan keselamatan. Islam tidak identik dengan teror, Islam bukan agama permusuhan dan Islam menolak segala bentruk kekerasan.
Kita dianjurkan untuk berdoa: Allahumma antas salam, wa minkas salam, wa ilaika ya’udus salam, fahayyina rabbana bis salam, wa adkhilnal jannata daras salam, tabarakta rabbana wa ta’alaita ya dzal jalali wal ikram ya Allah (Tuhan kami, Engkaulah sumber keselamatan, dari Engkau datangnya keselamatan, kepada Engkaulah kembalinya keselamatan, hidupkanlah kami Ya Tuhan dengan keselamatan, dan masukkanlah kami ke dalam surga negeri keselamatan, Maha Berkah Engkau ya Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau, wahai yang mempunyai Keagungan dan Kemuliaan).
Al-Alusi, dalam tafsirnya Ruhul Ma’ani mengatakan: Suatu negara selamanya dalam kekacauan, bila negara itu tidak melaksanakan dan tidak akan mau menerapkan syariat Islam kaffah, maka negara itu selalu dalam huru-hara. dan sulit meraih kedamaian abadi.
Pelaksanan syariat
Pelaksanaan syariat Islam di Aceh sejak 15 Maret 2002 lalu, merupakan konstruksi dan konsep dasar ke arah itu, yang membawa barakah, melalui penguatan iman dan takwa (QS. Al-A’raf: 96), sekaligus sebagai gagasan alternatif terbaik dalam mengatasi multikrisis bangsa. Harus dipahami pula bahwa produk syariah bukan produk sejarah dan bukan pula produk ideologi uji coba (trial and error) yang sifatnya sementara.
Konsep syariah yang telah digagas itu, lahir dari sebuah kesadaran dan keyakinan bahwa ajaran Islam memiliki kesatuan yang utuh dan menyeluruh, baik bersentuhan dengan dimensi insaniyyah, yaitu kehidupan manusia duniawi maupun dimensi Ilahiyyah, bersentuhan dengan kehidupan ukhrawi. Artinya, keseluruhan dan totalitas syariat Islam memberikan kewajiban moral, melakukan integralitas dalam semua aspek kehidupan dengan syariah. Hal ini sejalan dengan pandangan Ibn Taimiyah dan Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (1953; 3) yang lebih mencitrakan negara pada kerangka syariah dalam semua aspek tuntutan kemanusiaan dalam suatu negara.
Negara dalam konsep syariah memberikan kewenangan kepada setiap penguasa, antara lain: Pertama, prinsip menegakkan keadilan (al-‘adalah), sebagai keharusan; Kedua, prinsip memperlakukan semua warga atas dasar kesamaan (al-musawah), tanpa diskriminatif, lebih-lebih dalam penegakan hukum, dan; Ketiga, prinsip menjunjung tinggi musyawarah (al-syura), diikuti adanya mekanisme yang transparan dalam kontrol kekuasaan yang dilakukan oleh rakyat sebagai manifestasi dari pertanggungjawaban penguasa.
Di samping prinsip-prinsip tersebut, setiap penguasa juga harus mampu mewujudkan maqashid al-syari’ah (kulliyatul khams), dalam kehidupan berbagsa dan bernegara. Tujuan syariat meliputi: (1) adanya jaminan atas jiwa seseorang dari penindasan dan kesewenang-wenangan (hifdz al-nafs); (2) adanya perlindungan terhadap kebebasan berpendapat secara rasional (hifdz al-‘aql); (3) adanya perlindungan atas harta benda sebagai hak milik (hifdzal-mal); (4) adanya jaminan atas kepercayaan dan agama yang diyakini seseorang (hifdz al-din), dan; (5) adanya jaminan atas kelangsungan hidup dan profesi (hifdz al-nasl wa al-‘irdh).